Jadi Sorotan Masyarakat

Praktik Judi Togel Marak di Kabupaten Indragiri Hilir, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

Ilustrasi judi togel

TEMBILAHAN --(KIBLATRIAU.COM)--
Dugaan  maraknya praktik perjudian jenis toto gelap (togel) di sejumlah wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.


Dalam rangka menerapkan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim Kiblatriau.com berupaya mengonfirmasi informasi yang diperoleh dari berbagai sumber.
Saat dihubungi melalui telepon seluler, seorang tukang tulisn berinisial LAE, yang menurut informasi berdomisili di Kecamatan Pulau Burung, menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai penulis.


"Kami cuma tukang tulis, belum ada hasil. Kalau mau jelas hubungi saja bos, Sagala," ujar LAE kepada wartawan.
LAE kemudian memberikan nomor kontak seseorang yang disebut bernama Sagala. Wartawan selanjutnya berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari Sagala.


Tidak berhenti di situ, tim Kiblatriau.com juga menghubungi Sholeh, yang menurut informasi dari sumber disebut sebagai koordinator lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, Sholeh juga belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan wartawan.
Sejumlah warga yang ditemui berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Perlu ditegaskan bahwa informasi yang diperoleh media masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.

Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perjudian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

 Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perjudian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang berkembang maupun dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Seiring dengan itu, Kiblatriau.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Sagala, Sholeh, LAE, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Anton)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar