Simpan Sabu, Pria Asal Sumut Diringkus Polsek Langgam
Pelaku narkoba diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Personil Polsek Langgam, Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap seorang pemilik sabu asal Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun pelaku berinisial Ba (44) ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, bersama barang bukti 2 paket sabu, 2 bal plastik klip merah, sendok sabu dan handphone, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Langgam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ari Sumirat SH, bersama anggotanya turun melakukan penyelidikan.
Berkat kerja keras personil Polsek Langgam, akhirnya berhasil mengendus salah satu rumah yang dihuni pelaku. Selanjutnya dilakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria di dalam rumah tersebut.
Tanpa perlawanan pelaku yang merupakan warga pendatang asal Sumut berhasil diamankan dan hasil pengeledahan di temukan narkoba jenis sabu sebanyak dua paket, dua ball plastik pembungkus sabu yang di simpan dalam tas.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Langgam IPDA Bambang Hermanto, SH, MH membenarkan adanya penangkapan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
'"Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," sebut Kapolsek Langgam.
Diterangkan Kapolsek, bahwa pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Kecamatan Langgam. Kami apresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi. Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum kami," terang Ipda Bambang.
Ditambahkan Kapolsek, kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal atau menghubungi Call Centre no 110 Polres Pelalawan. (Sa)

Tulis Komentar