Tukang Gigi Tewas Dikeroyok, Empat Pelaku Diamankan Polisi
Tukang gigi tewas dikeroyok
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Hanya gara-gara selisih paham, seorang tukang gigi, Ifan Priyadi (44) tewas dikeroyok oleh tetangga, di depan rumahnya di Jalan BTN Lama, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (8/9/2026) sore sekitar pukul 17.30 wib.
Adapun pelakunya diduga inisial Zm (22) bersama bapaknya Js (52) beserta dua pegawai rumah makan ME (21) dan
MS (23) yang kini telah diamankan di Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi STrk SIK MH didampingi Kanit I Pidum, Satreskrim, Ipda Erwin Naibaho, SH yang ditemui di kantornya membenarkan adanya kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
"Untuk sementara empat orang telah diamankan, guna dimintai keterangan. Setelah hasil pemeriksaan dan terpenuhi dua alat bukti, serta hasil gelar perkara akan ditetapkan statusnya," ujarnya.
Dijelaskan Kanit I, Ipda Erwin Naibaho, bahwa awalnya Polres Pelalawan mendapat laporan dari masyarakat melalui call center 110 terkait adanya terjadi tindak pidana di Jalan BTN Lama, Pangkalan Kerinci.
Kemudian petugas piket Polres Pelalawan bersama unit Reskrim turun ke tempat kejadian perkara (TKP), dan menemukan ada ke ributan, yang melibatkan dua tetangga tersebut.
"Ketika korban dibawa ke RSUD Selasih dalam kondisi lemas tapi masih bernapas. Namun, setelah sampai di rumah sakit, sebelum mendapat perawatan medis, dokter mengatakan korban sudah tidak bernyawa," tutur Ipda Erwin.
Kemudian, polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi-saksi di TKP. Hingga terkuak kalau korban diduga dianiaya beramai-ramai oleh tetangganya yang merupakan, anak beserta bapak dan dibantu dua pegawai di tempat usaha rumah makannya tersebut.
Selanjutnya polisi langsung mengamankan anak dan bapak, beserta dua pegawai rumah makan itu ke Polres Pelalawan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk memastikan penyebab korban meninggal akan dilakukan otopsi. Sementara hasil pemeriksaan dari empat orang yang diamankan menganiaya hanya mengunakan tangan kosong," ucap Kanit I Pidum lagi.
Ditambahkan Ipda Erwin, apabila terbukti, anak dan bapak beserta dua pegawainya secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum, menyebabkan meninggalnya korban akan di jerat pasal 262 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Menurut informasi di lapangan, korban terlibat cekcok dengan pelaku yang juga tetangganya. Hingga berujung perkelahian dan pengeroyokan. Walau korban berusaha melawan, tapi kalah jumlah, hingga dihajar bertubi-tubi dan terkapar tak berdaya di teras tempat usahanya.
Walau sempat dilarikan ke rumah sakit. Tapi nyawanya tak tertolong dan tewas dalam perjalanan. Usai dibawa otopsi di RS Bhayangkara Polda Riau, setelah sempat disemayangkan di rumah duka. Rencana jenazah korban akan di terbangkan ke pulau Jawa, untuk dimakamkan ke kampung halamannya.
Sedangkan anak dan bapak pemilik rumah makan Ampera beserta dua pegawainya, kini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Pelalawan. Setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap tetangganya yang dibuat babak belur, hingga tidak bernyawa.
Sementara digrup whatsapp berita dua meninggalnya pria berbadan kekar tersebar luas. Selain membuka usaha Galaxi Gigi juga aktif ikut olah raga binaraga di Kota Pangkalan Kerinci. (Sa)

Tulis Komentar