Hakim Cecar Ahmad Dardiri soal Dasar Pemeriksaan Laporan Keuangan Riau Pos
Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa H Rida K Liamsi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (15/9/2026).
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa H Rida K Liamsi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (15/9/2026).
Memasuki tahap pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia/CEO Riau Pos Ahmad Dardiri dan mantan Direktur Utama/CEO Riau Pos Group periode 2009-2017, H. Makmur.
Sidang yang berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 11.30 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB, dipimpin Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Jonson FE Sirait, S.H., dengan hakim anggota Dr. Makmur Pakpahan, S.H., dan Asraruddin Anwar, S.H., M.H.
Perkara ini merupakan lanjutan setelah majelis hakim sebelumnya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Rida K Liamsi. Dalam eksepsinya, pihak terdakwa antara lain menilai surat dakwaan JPU kabur dan tidak disusun secara cermat, jelas, serta lengkap.
Kuasa hukum juga mempersoalkan konstruksi perkara yang menurut mereka berkaitan dengan kebijakan korporasi PT Riau Pos Intermedia pada periode 2014-2017. Pihak terdakwa menilai sejumlah laporan keuangan pada periode tersebut telah melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, tim pembela mempersoalkan sejumlah angka kerugian yang disebut dalam dakwaan serta dasar audit yang digunakan untuk membangun konstruksi perkara. Namun, melalui putusan sela, majelis hakim menyatakan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
*Hakim Cecar Ahmad Dardiri*
Dalam pemeriksaan saksi pertama, Ahmad Dardiri, majelis hakim menggali sejumlah hal mendasar, terutama mengenai dasar dan kewenangan dirinya melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan serta kondisi perusahaan pada periode sebelumnya.
Ahmad Dardiri sebelumnya menerangkan bahwa dirinya bersama tim diutus oleh Jawa Pos ke Riau Pos pada Juni 2017 dengan tujuan memperbaiki kinerja perusahaan.
Ketika hakim meminta penjelasan mengenai dasar hukum atau kewenangan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dibuat manajemen sebelumnya, Ahmad Dardiri sempat terlihat kebingungan.
Setelah mendapat pertanyaan lebih lanjut, ia kemudian menyerahkan Surat Keputusan (SK) yang menurut keterangannya menjadi dasar penugasan dari pimpinan Jawa Pos.
Pertanyaan hakim tersebut menjadi penting karena sebagian perkara yang didakwakan berkaitan dengan kebijakan dan pencatatan keuangan pada periode sebelum manajemen baru masuk.
Dalam persidangan, Ahmad juga menjelaskan posisi Rida K Liamsi dalam struktur Riau Pos. Menurut keterangannya, Rida menjabat Komisaris Utama pada 2013 dan 2014, sedangkan pada 2015 sudah tidak lagi menduduki posisi tersebut.
Majelis hakim kemudian mempertegas keterangan tersebut dengan mempertanyakan konsekuensi kewenangan seorang Komisaris Utama dalam melakukan tindakan hukum perusahaan.
*Ditanya Kondisi Keuangan, Saksi Sebut Menurun*
Dalam pemeriksaan silang oleh penasihat hukum terdakwa, Ahmad Dardiri juga ditanya mengenai kondisi keuangan perusahaan ketika dirinya dan tim Jawa Pos mulai masuk dibandingkan kondisi perusahaan saat ini.
Ketika ditanya mana yang lebih baik, kondisi keuangan perusahaan pada masa sebelumnya atau kondisi sekarang, Ahmad menjawab bahwa kondisi keuangan perusahaan saat ini mengalami penurunan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang masih akan diuji bersama keterangan saksi-saksi lain dan alat bukti lainnya.
*Makmur: Tak Pernah Melihat Hasil Audit dari KAP yang Baru*
Saksi kedua, H Makmur Kasim, mantan Dirut/CEO Riau Pos Group periode 2009-2017, pada umumnya memberikan keterangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, ketika ditanya penasihat hukum terdakwa mengenai apakah dirinya pernah melihat laporan audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang digunakan dalam perkara tersebut, Makmur menjawab tidak pernah melihatnya, baik ketika pemeriksaan maupun sebelum memberikan keterangan dalam BAP.
Penasihat hukum kemudian menggali proses audit laporan keuangan Riau Pos pada periode sebelumnya, termasuk mengenai hasil pemeriksaan KAP SS.
Menurut Makmur, pada saat itu tidak ada penolakan terhadap laporan keuangan karena pelanggaran. Yang ada, kata dia, berupa catatan-catatan yang masih dapat diperbaiki.
Hal tersebut juga mencakup persoalan perjalanan dinas. Menurut keterangan Makmur, persoalan perjalanan dinas sebelumnya tidak dipermasalahkan oleh KAP SS yang berkedudukan di Surabaya. Persoalan tersebut, menurut keterangannya, justru muncul ketika dilakukan pemeriksaan oleh auditor baru.
*JPU Masih Hadirkan Saksi*
Baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa belum menarik kesimpulan dari keterangan dua saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut.
JPU masih akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya untuk menguraikan perkara, termasuk mantan Manajer Keuangan Riau Pos dan Manajer Keuangan yang menjabat setelah pergantian manajemen.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan sidang berikutnya pada Selasa, 22 September 2026, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
Perkara ini masih berada pada tahap pembuktian. Seluruh keterangan saksi, dokumen, hasil audit dan alat bukti lainnya nantinya akan dinilai majelis hakim sebelum mengambil kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Rida K Liamsi. ***

Tulis Komentar