Ada Sebelas Pajak yang Dibayarkan

Masyarakat bisa Bayar Pajak Melalui Bank dan Ritel

Zulhelmi Arifin

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin membayar pajak tidak perlu pusing dan repot lagi datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Namun, kini cukup melalukan pembayaran ke bank , Indomaret dan Alfamart, maka objek pajak tersebut sudah dibayarkan secara resmi. Terlebih lagi, pihak Bapenda sudah melakukan kerjasama dengan pihak bank , Indomaret dan Alfamart tersebut. Hal ini tujuannya untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak.

Demikian dikatakan Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin kepada wartawan kemarin. Dijelaskan Zulhelmi, ada sebelas pajak yang bisa dibayarkan di dua tempat tersebut. Seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak Minerba. Selain itu, pajak penerangan jalan umum, pajak reklame, pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.''Makanya masyarakat yang membayar sebelas jeni pajak itu sudah bisa dilayani melalui bank dan ritel tersebut. Hal ini, kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayarkan kewajibannya,'' ungkap Zulhelmi.(Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar