Zakat Penggerak Ekonomi Umat
Ustadz Wandi Bustami Lc MAg
Oleh : Ustadz Wandi Bustami Lc MAg
HARI ini, problematika yang dihadapi manusia sangat beragam, mulai dari penyimpangan akidah, degradasi moral, konflik agama dan sosial hingga kemiskinan. Setiap tahun persentase masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan mengalami peningkatan drastis.
Penyakit busung lapar, kekurangan gizi dan sulit memperoleh makanan sehat menjadi pemandangan umum, sementara di sisi lain jumlah orang-orang yang kaya kian bertambah. Kesenjangan antara dua kutub ini seakan tidak dapat dikompromikan, orang kaya menikmati kekayaannya, sedangkan orang miskin menelan pahitnya beban hidup.
Di sini mungkin muncul pertanyaan, mengapa semua itu bisa terjadi?, apa yang salah?, mengapa tidak ada yang peduli terhadap nasib mereka?, apakah negara tidak hadir memberi solusi?. Boleh jadi, pertanyaan-pertanyaan yang lebih tajam ditujukan kepada para ekonom, bahwa kedalaman ilmu yang dimiliki ternyata tidak mampu menyalamatkan manusia dari bencana ini.
Jika boleh jujur, persoalan yang sedang melanda umat manusia hari ini khususnya kemiskinan sudah ada jawabannya empat belas abad yang silam, yaitu zakat.
Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam mengentaskan kehidupan umat manusia. Di samping sebagai kewajiban yang harus ditunaikan, zakat dapat mengdongkrak ekonomi umat. Karena zakat tidak hanya menjaga hubungan antara hamba dengan Allah subhânahu wata’âla, melainkan solusi kesejarahteraan hidup antarsesama.
Orang-orang yang diberi kelebihan harta memiliki beban moral untuk membantu saudaranya. Dengan menghidupkan instrumen ini, besar kemungkinan ekonomi umat akan tumbuh perlahan karena harta tidak hanya beredar di tangan orang-orang kaya.
Allah subhânahu wata’âla berfirman:
﴿ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ ٧ ﴾
(Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (QS. Al-Hasyr [59] 7).
Ayat di atas secara gamblang menjelaskan bahwa membangun ekonomi umat dapat dilakukan melalui harta zakat. Orang-orang yang dikaruinai harta lebih berkwajiban untuk menyalurkannya kepada orang-orang yang tidak mampu (miskin).
Dalam perspektif maqôsid syarî’ah, menjaga jiwa (hifzun nafs) sesuatu yang harus dikedepankan dalam kehidupan sosial. Karena kemiskinan yang ekstrim tidak hanya dapat mengancam keberlansungan hidup manusia, melainkan berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial. (Sumardi Efendi, Fikih Zakat: Teori, Prinsip dan Aplikasi dalam Hukum Islam, hlm 38).
Perputaran ekonomi sejatinya tidak hanya memberi nafas kehidupan bagi orang miskin namun juga orang kaya, sebab masyarat yang hidup sejahtera daya beli otomatis akan meningkat. Seandainya harta di tangan pada segelintir orang tentu perputaran ekomoni sedikit terganggu dan dapat menghambat laju pertumbuhannya.
Setiap transaksi yang akan dilakukan melalui pertimbangan yang matang. Di sisi lain, penerima harta zakat merasa tidak hidup sendiri, saudara seimannya masih memiliki kepedulian yang kuat walau tidak saling kenal.
Dari Abu Musa berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
Orang mukmin yang satu dengan mukmin yang lain bagaikan satu bangunan, satu dengan yang lainnya saling mengokohkan. (HR. Muslim)
Ibnu Batthâl berkata: Seorang mukmin tidak hanya saling membantu dalam perkara akhirat, melainkan tolong menolong dalam perkara dunia, seperti dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya Allah subhâhanu wata’âla senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba itu mau menolong saudaranya. (Ibnu Hajar Al-Asqolâni, Fathul Bârî Syahru Shahîh Al-Bukhârî, 13/573).
Kenyataannya hari ini kesadaran masyarakat muslim yang menghidupkan instrumen zakat jauh dari harapan. Data dari laporan pengelolaan zakat nasional tahun 2025 menghimpun bahwa diperkirakan muzakki hanya bergerak di angka sepuluh persen. Angka ini terhitung kecil bila dibandingkan dengan populasi muslim Indonesia dua ratus delapan puluh juta jiwa. Ini aritnya ekonomi umat umat masih sangat rawan dan sulit mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Oleh karena itu, seharusnya orang-orang kaya menyadari bahwa mengeluar zakat tidak hanya menunaikan hak Allah Subhanahu Waatala melainkan memberi peluang kepada orang-orang miskin untuk memperbaiki taraf hidup ke arah yang lebih baik.
Di sisi lain, pendistribusian harta zakat secara merata dan tepat sasaran akan menghidupkan pelaku usaha UMKM. Pedagang-pedangan kecil bisa membuka lapangan pekerjaan untuk memenuhi kehidupan mereka. Dengan modal yang dimiliki, mereka mampu menjangkau masyarakat pedalamannya, di mana hal ini tentu sulit dilakukan oleh pelaku pasar yang berskala besar. Tanpa disadari hadirnya UKMK melalui harta zakat elah menyelamatkan jutaan nyawa manusia.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan salah satu instrumen syariat yang memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan umat. Melalui harta zakat hubungan seseorang dengan Allah subhânahu wata’âla menjadi dekat, dan hubungan sesama manusia semakin baik. Selain itu, pendistribuan harta zakat dengan baik akan menumbuhkan ekonomi umat dan terwujud masyarakat yang sejahtera.***

Tulis Komentar