Mantan Polisi dan Buruh Ditangkap Usia Pesta Narkoba
Pelaku narkoba diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Seorang mantan polisi berpangkat terakhir Aiptu inisial SE (62) ditangkap usai mengelar pesta narkoba di perumahan PT Adei, Divisi 3, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.00 Wib.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket, alat hisap berupa bong, dan handphone.
Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan mantan polisi ini oleh Polsek Bunut, setelah melakukan penyelidikan atas dugaan peredaran narkoba di komplek perumahan perkebunan sawit, PT Adei tersebut.
Di bawah pimpinan langsung Kapolsek Bunut AKP Markus T Sinaga, SH, MH, bersama anggotanya turun melakukan penyelidikan dan penyergapan di perumahan PT Adei Divisi 3.
Alhasil di rumah petak pertama ditemukan tiga pemuda yang diduga usai pesta sabu-sabu. Dengan ditemukan alat hisap dilantai. Namun ketika digeledah tidak ditemukan barang haram tersebut.
Ketika diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan sabu yang telah habis dipakai dari seorang mantan polisi. Selanjutnya Kapolsek Bunut, AKP Markus T Sinaga bersama anggotanya melakukan pengerebekan di rumah sebelah.
Tempat mantan anggota polisi berada. Alhasil berhasil diamankan bersama dua pria lainnya di perumahan PT Adei, yang diduga baru saja mengelar pesta narkoba.
Dari hasil pengeledahan terhadap SE mantan polisi itu ditemukan 9 paket sabu dengan berat kotor 1,66 gram di dalam kotak rokok merek mangga warna hijau milik tersangka dan ikut disita handphone merk infinix warna dongker.
Sedangkan rekannya ES (26) buruh harian lepas di PT Adei yang juga ikut digeledah ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,11 gram yang diperoleh dari SE mantan polisi.
Selanjutnya mantan polisi bersama 10 paket sabu dan bong alat hisap, beserta 5 rekannya digiring ke Polsek Bunut dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos, Kamis (27/9/2026) membenarkan adanya pengungkapan narkoba di perumahan PT Adei dan hasil pemeriksaan dua orang yang kedapatan memiliki barang bukti sabu termasuk mantan polisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, 4 orang diserahkan ke BNN sebagai pengguna dan tidak ditemukan barang bukti narkoba padanya. Sedangkan dua orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan termasuk mantan polisi, itu," terang Kasi Humas.
Atas perbuatan dua tersangka itu di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Sa)

Tulis Komentar