Salahi Aturan yang Berlaku

Bawaslu Riau Copot 10 APK Berbayar di Beberapa Titik Jalan

Bawaslu Riau saat melakukan Penertiban terhadap APK yang menyalahi aturan Senin (21/1).

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU. COM) -- Pihak Bawaslu Provinsi Riau bersama jajaran Bawaslu Kota Pekanbaru menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di bilboard berbayar, Senin (21/1/2019). Alhasil, sebanyak 10 APK ukuran jumbo dicopot lantaran menyalahi aturan. 

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, bahwa penurunan APK dimulai dari Jalan Jenderal Sudirman, tak jauh dari Pasar Buah Pekanbaru. Selain itu, Bawaslu yang dibantu Satpol PP Provinsi Riau juga menyusuri jalan-jalan protokol. 

"Kita bergerak dari Jalan Jenderal Sudirman, menuju Simpang Tiga, ke Jalan Arifin Ahmad, dan Jalan Soebrantas, dan jalan lainnnya," ujar Rusidi. 

Diterangkan Rusidi,  penertiban dilakukan bukan kali ini saja. Sebelumnya, Bawaslu Kota Pekanbaru bersama jajaran Panwascam se-Kota Pekanbaru juga melakukan aksi yang sama. 

"Karena sampai sekarang masih banyak APK yang melanggar aturan,. Makanya,  kita lakukan penertiban secara serentak," ungkap Rusidi. 

Penertiban ini, dihadir empat pimpinan Bawaslu Riau, dan empat pimpinan Bawaslu Kota Pekanbaru. Selain itu, juga terlihat beberapa pagawai lembaga tersebut. 

Sementara itu, Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi yang ikut hadir menyebut, ada 10 APK yang dipasang di billboard berbayar,yang berhasil diturunkan.

"Kita turunkan 10 APK di Billboard berbayar. Penertiban dilakukan karena telah melangar aturan, '" singkat Rizqi.  (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar