Menjaga Akidah di Tengah Pluralisme dan Toleransi Beragama
Ustadz Wandi Bustami Lc MAg
Oleh: Ustadz Wandi Bustami Lc MAg
PLURALISME berasal dari kata plural yang bermakna jamak atau lebih dari satu, lawan kata singular, tunggal. Sedangkan akhiran isme sebuah istilah yang merujuk pada suatu keyakinan, doktrin, atau pandangan hidup. Pluralisme adalah sikap menghormati, menghargai, mengakui dan memelihara hubungan atas keberagaman. Sedangkan toleransi merupakan sebuah sikap yang menerima perbedaan budaya, agama dan keyakinan. Dari pengertian sederhana ini dapat disimpulkan bahwa pluralisme dan toleransi ialah menjaga, menghargai, atau menghormati budaya, agama dan keyakinan lain dalam kehidupan bermasyarakat.
Sepintas definisi di atas secara prinsip bisa diterima, sebab realitas dalam kehidupan terdapat banyak agama, di Indonesia itu sendiri setidaknya ada enam agama yang diakui oleh undang-undang yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Konghucu, Budha dan Hindu. Keberadaan agama-agama ini fakta yang tidak mungkin ditolak bahkan setiap pemeluknya berhak mengekspresikan keyakinan secara terbuka di depan publik. Oleh karena itu, keberagaman suatu keniscayaan yang tidak dapat dielakkan.
Allah subhânahu wata’âla berfirman:
﴿ وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَجَعَلَكُمْ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلٰكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ ٤٨ ﴾
Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikanmu satu umat (saja). Akan tetapi, Allah Subhanahu Waatala hendak mengujimu tentang karunia yang telah Dia anugerahkan kepadamu. Maka, berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan. (QS Al-Mâidah [5] 48)
Ayat di atas mengisyaratkan bahwa perbedaan dalam segala aspek sebuah keniscayaan, sekiranya Allah subhânahu wata’âla menghendaki satu umat, agama, keyakinan dan kebudayaan tentu mudah bagi-Nya, akan tetapi hal itu tidak pernah wujud, sebab dunia akan terasa hampa karena hanya ada satu warna kehidupan. Pluralitas memiliki nilai-nilai positif dalam berbangsa dan bernegara, setiap orang termotivasi untuk menjadi yang terbaik.
Namun persoalannya ketika pluralisme dikaitkan dengan agama, ia tidak hanya sekadar bermakna menghargai dan menghormati ajaran agama lain, melainkan sebuah legitimasi kebenaran dan keselamatan pada semua agama. Dalam teori pluralisme agama, berbagai agama dipandang sebagai jalan yang berbeda menuju realitas transenden yang sama. Manusia boleh berbeda-beda dalam keyakinan, namun tetap berada di jalur yang benar.
Di sisi lain, seseorang tidak boleh mengklaim kebenaran dan keselamatan tunggal dan selamat, sementara yang lain sesat. Di sini setiap pemeluk agama khusus Islam secara tidak langsung dipaksa untuk mengkaui keselamatan di luar Islam. Padahal secara tegas Allah subhânahu wata’âla sebutkan hanya Islam agama yang diterima.
Allah subhânahu wata’âla berfirman:
﴿ وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ٨٥ ﴾
Siapa yang mencari agama selain Islam, sekali-kali (agamanya) tidak akan diterima darinya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Ali Imrân [3] 85).
Di antara tafsiran ayat di atas ialah siapa yang menempuh jalan hidup selain apa yang diturunkan Allah subhânahu wata’âla tidak akan diterima selamanya. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam sabdakan:
“Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang tidak kami perintahkan secara otomatis tertolak”. (Abdul Qâdhir Al-Hilâli, Sabîlurrasyâd fi Hadyi Khairil Ibâdi, 1/273). Ini bermakna bahwa apapun yang dilakukan seorang muslim harus berpijak pada prinsip Islam.
Selain itu, setiap pemeluk agama harus tunduk pada narasi tuhan yang sama, surga yang sama, dan setiap perbuatan baik akan diganjar pahala.
Biasanya pegiat pluralisme agama akan memberi perumpamaan seperti mencapai hasil sepuluh tidak harus lima tambah lima, namun juga bisa empat tambah enam, tujuh tambah tiga dan seterusnya. Jadi, secara tidak langsung, pluralisme agama mengusung paham relativisme, bahwa sesuatu itu bersifat relatif, tergantung dari sudut pandang dari mana sesuatu itu dilihat. Jelas worldview (cara pandang) ini bertentangan dengan prinsip dasar Islam, karena hak dan batil tidak akan pernah akur selamanya.
Allah subhânahu wata’âla berfirman:
﴿ فَذٰلِكُمُ اللّٰهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّۚ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ اِلَّا الضَّلٰلُ ۖفَاَنّٰى تُصْرَفُوْنَ ٣٢ ﴾
Maka, itulah Allah, Tuhan kamu yang sebenarnya. Tidak ada setelah kebenaran itu kecuali kesesatan. Maka, bagaimana kamu dipalingkan (dari kebenaran)?. (QS. Yunus [10] 32).
Jadi, berdasarkan ayat di atas dapat dipahami bahwasanya siapa yang mencari kebenaran selain yang dari petunjuk Allah subhânahu wata’âla pasti akan tersesat. Karena sebuah kebenaran bukan semata-mata apa yang diyakini manusia, atau sesuatu yang dianggap baik oleh akal dan hawa nafsu, melainkan apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ditetapkan melalui wahyu.
Adapun narasi toleransi beragama juga dapat berpotensi mengikis nilai-nilai sakral agama apabila toleransi dipahami secara berlebihan tanpa memperhatikan batas-batas akidah. Toleransi yang semestinya berfungsi sebagai prinsip etis dalam membangun kehidupan sosial yang damai dapat bergeser menjadi relativisme keagamaan, yaitu pandangan bahwa seluruh agama memiliki kebenaran yang sama dan tidak terdapat perbedaan fundamental di antara keyakinan-keyakinan tersebut.
Allah subhânahu wata’âla berfirman:
﴿ وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٤٢ ﴾
Janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan) dan (jangan pula) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahui(-nya). (QS. Al-Baqarah [2] 42)
Allah subhânahu wata’âla berfirman:
﴿ قُلْ يٰٓاَيُّهَا الْكٰفِرُوْنَۙ ١ لَآ اَعْبُدُ مَا تَعْبُدُوْنَۙ ٢ وَلَآ اَنْتُمْ عٰبِدُوْنَ مَآ اَعْبُدُۚ ٣ وَلَآ اَنَا۠ عَابِدٌ مَّا عَبَدْتُّمْۙ ٤ وَلَآ اَنْتُمْ عٰبِدُوْنَ مَآ اَعْبُدُۗ ٥ لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ ࣖ ٦ ﴾
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Kamu juga bukan penyembah apa yang aku sembah. Aku juga tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah. Untukmu agamamu dan untukku agamaku.” (QS. Al-Kâfirûn [109] 1-6)
Kedua ayat tersebut dapat dijadikan landasan untuk menegaskan bahwa toleransi beragama dalam Islam memiliki batas yang jelas, khususnya dalam persoalan akidah. QS. al-Baqarah [2]: 42 melarang umat Islam mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan. Larangan tersebut menunjukkan bahwa perbedaan antara al-haq dan al-bâtiil tidak boleh dihilangkan atas nama penghormatan terhadap perbedaan atau toleransi. Sementara itu, ayat di atas sebuah penegasan yang lebih spesifik mengenai batas tersebut melalui pernyataan, (“Untukmu agamamu dan untukku agamaku”). Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengakui adanya perbedaan keyakinan, tetapi pengakuan tersebut tidak berarti mencampuradukkan atau menyamakan akidah yang berbeda.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menjaga akidah di tengah keberagaman agama menuntut seorang muslim untuk mampu membedakan antara pluralitas dan toleransi. Islam mengajarkan penghormatan, keadilan, dan hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain, tetapi tidak membenarkan penyamaan seluruh agama dalam persoalan kebenaran akidah. Seorang muslim dapat menghormati keyakinan orang lain tanpa harus mengakui kebenaran keyakinan tersebut.
Karena itu, menjaga akidah dari pengaruh pluralisme agama berarti mempertahankan keyakinan terhadap kebenaran Islam, tidak mencampuradukkan akidah, sekaligus tetap menjunjung toleransi dan kehidupan sosial yang damai.***

Tulis Komentar