Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

SPBU PT KAT Pangkalan Kasai Disorot. Jerigen Diduga Bebas Isi Solar dan Pertalite

SPBU PT KAT, Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu

INHU-(KIBLATRIAU.COM)-- Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen atau galon di SPBU PT KAT, Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi sorotan masyarakat. Dugaan pengisian BBM dalam jumlah besar, ketimpangan pembagian jatah, hingga persoalan harga yang dikeluhkan warga memicu desakan agar aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara transparan.


Masyarakat mempertanyakan pengawasan penyaluran BBM di SPBU tersebut. Mereka berharap distribusi solar dan pertalite berjalan sesuai ketentuan, tidak menimbulkan kecemburuan, serta tidak merugikan konsumen yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.


Menurut keterangan Hadi Susanto, warga Belilas, keributan antar pelansir terjadi pada Jumat sore menjelang waktu Magrib. Perselisihan tersebut disebut melibatkan Bima Ginting dan Emi Pasaribu.
Hadi menyebutkan persoalan diduga bermula ketika Bima Ginting meminta BBM sebanyak 1.500 liter, tetapi menurut keterangannya hanya memperoleh 500 liter.
Perbedaan jumlah tersebut disebut memicu keberatan karena adanya dugaan perlakuan berbeda dalam pengisian BBM.


Persoalan itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme pembagian BBM dan pengawasan terhadap pembelian dalam jumlah besar di SPBU tersebut.
Namun, kronologi lengkap keributan dan keterangan dari masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi untuk memastikan penyebab kejadian yang sebenarnya.

Dugaan Pengambilan BBM dalam Jumlah Besar, Aparat Diminta Klarifikasi


Selain persoalan pembagian BBM, Hadi Susanto juga menyampaikan dugaan mengenai pengambilan BBM dalam jumlah besar oleh oknum aparat.
Menurut keterangannya, terdapat dugaan pengambilan BBM hingga 2.000 liter oleh oknum di lingkungan Polsek. Ia juga menyebut dugaan adanya seorang Kanit yang memperoleh BBM sebanyak 1.000 liter.
Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum terverifikasi secara independen. Belum diketahui secara pasti identitas pihak yang dimaksud, jenis BBM yang diambil, tujuan penggunaannya, maupun dokumen yang mendasari transaksi tersebut.
Karena itu, klarifikasi dari pihak kepolisian dan pengelola SPBU diperlukan untuk memastikan apakah transaksi tersebut benar terjadi dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi tersebut


Manajer SPBU PT KAT Sempat Dikonfirmasi

Sebelumnya, tim media KiblatRiau.Com mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada manajer SPBU PT KAT yang akrab disapa Iyal.
Saat dimintai keterangan, Iyal menyampaikan agar awak media melakukan konfirmasi kepada pihak di bawahnya yang menangani persoalan tersebut.
Menindaklanjuti arahan itu, awak media kemudian berupaya menghubungi pihak terkait melalui pesan WhatsApp. Namun, menurut keterangan tim media, balasan yang diterima hanya berupa ucapan, "Waalaikum salam", tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pengisian BBM menggunakan galon maupun keributan yang terjadi.

Hingga berita ini disusun, tim media masih memerlukan penjelasan substantif dari manajemen SPBU PT KAT mengenai prosedur pengisian BBM menggunakan galon, ketentuan pembelian dalam jumlah besar, mekanisme pembagian BBM, serta pengawasan terhadap penyalurannya.

Pihak manajemen SPBU PT KAT tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan secara berimbang dan sesuai kode etik jurnalistik.


Masyarakat Persoalkan Dugaan Perbedaan Harga BBM


Keluhan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pengisian BBM menggunakan galon dan dugaan ketimpangan pembagian jatah. Persoalan harga juga menjadi perhatian.

Yadi Susanto menyampaikan bahwa harga BBM yang diketahuinya berlaku secara umum berada di kisaran Rp6.800 per liter. Sementara itu, menurut keterangannya, harga di SPBU PT KAT disebut berkisar Rp7.300 hingga Rp7.800 per liter.
Perbedaan harga tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai jenis BBM yang dijual, dasar penetapan harga, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, angka harga yang disampaikan Yadi Susanto masih perlu diverifikasi melalui bukti transaksi dan konfirmasi kepada pengelola SPBU serta instansi terkait. Perbandingan harus dilakukan terhadap jenis BBM yang sama dan harga resmi yang berlaku di wilayah tersebut.


Masyarakat meminta pihak berwenang memeriksa persoalan ini secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan berkepanjangan.

UU Migas Jadi Acuan, Pengisian BBM Menggunakan Galon Perlu Diperiksa


Dugaan pengisian BBM menggunakan galon di SPBU PT KAT perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur penyaluran BBM.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, menjadi salah satu dasar hukum dalam pengawasan kegiatan usaha migas.
Pasal 55 UU Migas mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.


Ketentuan BPH Migas juga mengatur mekanisme pembelian BBM tertentu menggunakan surat rekomendasi bagi sektor pengguna yang berhak sesuai persyaratan yang berlaku.
Dengan demikian, pengisian BBM menggunakan galon atau jeriken tidak otomatis merupakan tindak pidana. Legalitasnya bergantung pada jenis BBM, tujuan penggunaan, dokumen yang dipersyaratkan, serta kepatuhan terhadap aturan penyaluran dan keselamatan.
Namun, apabila ditemukan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan atau penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun niaga, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum.
Oleh sebab itu, masyarakat meminta agar prosedur pengisian BBM di SPBU PT KAT diperiksa, termasuk legalitas pembelian dalam jumlah besar, dokumen rekomendasi apabila diwajibkan, serta kesesuaian harga jual dengan ketentuan yang berlaku.


Masyarakat Minta Kapolres Inhu dan Kapolda Riau Turun Tangan


Masyarakat meminta Kapolres Indragiri Hulu dan Kapolda Riau memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dilaporkan terjadi di SPBU PT KAT, Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Menurut Hadi Susanto, keributan terkait aktivitas pelansiran BBM disebut bukan kali pertama terjadi. Informasi mengenai keributan tersebut juga disebut telah sampai kepada Kapolsek Seberida, meskipun tindak lanjut resmi dari pihak kepolisian masih perlu dikonfirmasi.
Masyarakat berharap aparat tidak mengabaikan keluhan warga dan segera menelusuri dugaan ketimpangan pengisian BBM, persoalan harga, serta informasi mengenai transaksi BBM dalam jumlah besar.
Mereka juga meminta Pertamina dan BPH Migas melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya untuk memastikan penyaluran BBM berlangsung sesuai aturan yang berlaku. (Anton)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar