Polres Pelalawan Tangkap Pengedar 29 Paket Sabu di Kuala Semundam
Pelaku narkoba diamankan polisi
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Selasa (14/10/2026) dini hari sekira pukul 00.15 wib.
Alhasil seorang pelaku di Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, dengan inisial AB (37) berhasil ditangkap dan disita barang bukti 29 paket sabu dengan berat kotor 4.13 gram, sendok sabu dan handphone merek Realmi.
Dalam pengungkapan itu berawal saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kuala Semundam Kecamatsn Bandar Petalangan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat laporan itu, maka
tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra SH, MH, turun langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Hingga di peroleh informasi yang akurat salah satu terduga pelaku sedang berada di dalam rumahnya.
Tim yang sudah mengetahui lokasi kediaman target operasi (TO) langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama inisial AB.
Kemudian dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan botol plastik berisikan 29 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di samping rumah pelaku.
Dari hasil introgasi, pelaku AB mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IK yang sedang diselidiki keberadaannya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti digiring ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra SH, MH membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
"Kini pelaku bersama barang bukti sebanyak 29 paket sabu telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," tegas Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatan itu, pelaku djjerat pasal 114 Ayat (1) Jo UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. (Sa)

Tulis Komentar