Polisi Gagalkan Penyelundupan 6,75 Ton Miras Ilegal Cap Tikus
Polisi Gagalkan Penyelundupan 6,75 Ton Miras Ilegal Cap Tikus
KALTIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Ditpolairud Polda Kalimantan Timur menggagalkan penyelundupan 100 karung berisi 6.750 liter miras ilegal cap tikus, asal Manado, Sulawesi Utara, di Pelabuhan Kariangau, Balikpapan. Sopir truk, HD (27), diamankan di markas Polda Kaltim. "Iya benar (dari Manado). Ribuan liter miras itu, penyelundupannya digagalkan Kamis (24/1) pagi kemarin," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (25/1). Penyelundupan itu terbongkar setelah polisi mencurigai muatan truk bernomor polisi DN 8947 VH turun dari kapal feri KMP Tuna di pelabuhan feri Kariangau, Balikpapan. Setelah muatan dicek, berisi 150 karung yang berisi 6.750 liter miras Cap Tikus, atau sekitar 6,75 ton. Diketahui, miras itu didatangkan dari provinsi Sulawesi Utara."Miras itu tujuan Balikpapan. Miras cap tikus banyak dari Sulawesi, dan boleh dikatakan produsen besar ya. Pengirimannya melalu jalur laut," ujar Ade.
"Beberapa kali pengungkapan besar, penangkapan, kepolisian bisa mengamankan 1-2 truk muatan miras cap Tikus, yang diselundupkan di jalur perairan laut itu tadi," tambah Ade. Dari pemeriksaan sopir truk yang kini diamankan tim Ditpolair Polda Kaltim, HD (27), miras itu diketahui milik salah seorang warga yang tinggal di kawasan Kariangau, FS (52). "Barang bukti dan sopir sudah diamankan," sebut Ade. "Yang jelas, miras itu jadi salah satu pemicu seseorang untuk berbuat tindak kriminal, karena sudah addict (kecanduan), dan hilang kesadaran," ungkap Ade.Ade menegaskan, pengawasan jalur laut, terkait penyelundupan miras ilegal, terus dilakukan kepolisian. "Terus, pengawasan terus berjalan di perairan. Salah satunya, mengantisipasi penyelundupan miras cap tikus ini,'' tutur Ade. (Net/Hen)
Tulis Komentar