Bapa Beranak Saru Diringkus Curi 10 Ponsel
Ilustrasi borgol
SAMARINDA--(KIBLATRIAU.COM)-- Nur Huda (25), warga Jalan KH Hasan Basri, diringkus polisi. Dia diduga pelaku pencurian sedikitnya 10 ponsel, di 10 lokasi di kota Samarinda. Dia mencuri lantaran ketagihan bermain game online di warnet. Kini Huda meringkuk di penjara. Huda, yang memiliki seorang istri dan 1 anak itu, ditangkap Minggu (27/1) sore kemarin, dan langsung digelandang ke Mapolsek Sungai Pinang, di Jalan DI Panjaitan. Temannya terduga penadah, M Idris (32), ikut diringkus polisi di hari yang sama.
"Selain buat keperluan sehari-hari, uang (hasil dari jualan barang curian), buat main game Mobile Legends di Warnet. Bisa 2-3 hari di Warnet kalau main mobile legends," kata Huda, ditemui merdeka.com di Mapolsek Sungai Pinang, Jalan DI Panjaitan, Senin (28/1) sore. Huda pernah dipenjara, gara-gara kasus kepemilikan senjata tajam. Keluar penjara 2016 lalu, dari pengakuannya, dia sudah 4 kali mencuri ponsel, dan barang lain yang tertinggal atau diletakkan di dashboard motor matik. "Saya cuma incar yang tertinggal di dashboard saja," ujar Huda, yang kesehariannya bekerja di pasar itu.
Keterangan polisi, penangkapan Huda, penuh lika-liku. Sempat terjadi kejar-kejaran, antara polisi dan Huda, hingga akhirnya diringkus di kawasan Jalan Bhayangkara. "Anggota terpaksa menabrakan motor, hingga pelaku ini terjatuh di jalan," kata Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Nono Rusmana. Kejadian terbaru yang dilakukan Huda, terjadi pekan lalu. Ulahnya menyambar tas berisi laptop, ponsel, dan barang berharga lain, terekam jelas kamera CCTV.
"Rekaman CCTV ini viral di medsos. Jadi, dari petunjuk itu, kita pastikan dan lakukan penangkapan," ujar Nono. "Jadi, tas itu ditinggal di motor. Pemiliknya masuk ke toko beli antena televisi, dan mengaku ceroboh meninggalkan tasnya. Pelaku ini tunggal, mengincar orang lengah di jalan. Lihat tas nempel, dan ada ponsel di motor, lalu diambil. Yang jelas, dia sudah mengawasi korbannya," ungkap Nono.Dalam catatan polisi, Huda beraksi tidak kurang 12 lokasi, dimana 10 di antaranya adalah pencurian ponsel. "Kepada pelaku (Huda) ini, kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dan satunya lagi, MI (Muhammad Idris) pasal 480 tentang penadahan," tutup Nono.(Net/Hen)
Tulis Komentar