Ancam Sebar Video Call Porno

Napi Lapas Peras Janda di Batam

Napi di Lapas Bandung ancam dan peras janda asal Batam

BATAM--(KIBLATRIAU.COM)-- Polda Kepri dan Polda Jabar membongkar praktik pemerasan terhadap seorang Janda yang dilakukan narapidana dari dalam Lapas. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari seorang janda berinisial KRT AMA (60) asal Batam. "Korban telah diperas oleh seorang napi yang posisinya di dalam Lapas, " Kata Erlangga, Selasa (29/1). Erlangga menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan atau pengaduan dari seorang janda yang mengaku diancam dan diperas. Polisi mulai melakukan penyelidikan dengan alat bukti satu unit Handphone merek Samsung S6 dan dua Rekening BNI serta BCA

Erlangga menceritakan, kejadian ancaman dan pemerasan ini bermula saat tersangka Surya Reza Permana (36) berkenalan dengan janda itu melalui jejaring sosial Facebook pada Juli 2018. Perkenalan berlanjut dengan komunikasi melalui telepon, video call dan WhatsApp. "Hingga akhirnya pada Agustus 2018, tersangka meminta korban untuk memperlihatkan kemaluannya melalui video call. Permintaan itu dikasih oleh korban. Dan video serta foto yang dikirimkan korban tersebut yang akhirnya dijadikan alat bagi tersangka untuk memeras korban," kata Erlangga di Mapolda Kepri.

Tersangka memeras korban untuk mengirim sejumlah uang. Bila permintaannya tak dituruti, tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut. Hingga akhirnya, korban mengirimkan sejumlah uang sebanyak 3 kali melalui dua rekening yakni BCA dan BNI. "Total yang sudah ditransfer sebanyak Rp 32.300.000," ujar Erlangga. Terungkap bahwa tersangka adalah napi Lapas Narkotika Klas IIA Kabupaten Bandung. Krisnadian mengatakan, tersangka masih menjalani hukuman atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dengan putusan 7 tahun penjara dan tersangka baru menjalani hukuman selama 2 tahun.

"Kami berkoordinasi dengan pihak Lapas dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan dibawa ke Batam untuk proses hukum kasus ini," katanya.Tak hanya itu, polisi masih melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus ancaman dan pemerasan ini. Sebab Dari hasil penelusuran diketahui bahwa rekening yang digunakan tersangka untuk menerima kiriman uang dari korban adalah milik orang lain. "Rekening penerima berbeda dan kami mengembangkan hal itu guna mengetahui aliran dana tersebut," kata Krisnadian.Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (4) UU RI No19 Tahun 2016 perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 369 ayat (1) pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar