Untuk Ringankan bagi Wajib Pajak

Pemko Pekanbaru Bakal Hapus Denda Keterlambatan PBB

Zulhelmi Arifin

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Jika tak ada rintangan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal mewacanakan untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (12/2/2019) menyampaikan, dari data yang ada pada pihaknya, bahwa total tunggakan PBB terhitung tahun 1997 hingga kini sudah mencapai angka Rp100 miliar. Untuk memberi keringanan kepada wajib pajak (WP) yang sudah menunggak sejak 22 tahun lalu itu, ujar Zulhelmi, nantinya wajib pajak bersangkutan cukup membayar sesuai besaran pajak per tahun. "Jadi, wajib pajak cukup membayar yang pokok saja. Ini wacana pak wali (walikota) seperti itu," ungkap Zulhelmi yang akrab dipanggil Ami tersebut.

Disampaikan Ami, terdapat sejumlah persoalan yang mengakibatkan tunggakan PBB tersebut mencapai angka Rp100 miliar. Pertama, terang dia, merupakan dampak dari perbaikan dan perubahan data wajib pajak yang dilakukan Bapenda sendiri. "Saat ada peralihan data, mereka tidak terdata. Padahal, mereka sudah membayar setiap tahunnya, namun dilaporan kita masih tercatat berhutang,'' sebut Ami. Selain itu,  data terbaru WP tak sinkron dengan data yang ada di Bapenda. ''Sehingga petugas susah menemukan wajib pajak lantaran alamatnya sudah tidak sesuaidengan data kita. Ini yang menjadi kendala petugas di lapangan," tutur Ami. (Dl/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar