Satu Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu Siap Edar

Ilustrasi borgol

KEBUMEN--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi membongkar praktik penjualan oli palsu di Kebumen. Seorang warga turut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini. Dia adalah Eko Setyo Wibowo (29), warga Kecamatan Kuwarsan, Kabupaten Kebumen. Tersangka merupakan bos atau juragan dan pemilik gudang praktik perdagangan ilegal oli palsu. Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Edy Istanto mengatakan, sehari-hari pelaku berprofesi sebagai sopir. Oli palsu yang diperdagangkan pelaku berasal dari daerah Bekasi, Jawa Barat. Pelaku diamankan polisi pada Sabtu (2/2) berdasarkan kecurigaan konsumen terhadap praktik ilegal penjualan oli.

"Setelah kita selidiki, kita berhasil mengamankan 906 jerigen oli palsu merk Shell Helix dan merk TMO," kata Edy didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno dan Kanit Tipiter, Ipda Ghulam saat konferensi pers, Kamis (14/2). Kecurigaan praktik ilegal perdagangan oli palsu berawal dari laporan warga terhadap gudang penyimpanan oli di Desa Kemujan, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen. Saat polisi melakukan penggeledahan di gudang tersebut, didapati ratusan oli palsu. "Kita dapati ratusan oli kemasan 4 liter milik tersangka yang sedianya akan dipasarkan di daerah Kebumen," kata Edy.

Hasil pemeriksaan polisi oli-oli palsu tersebut belum sempat diperjualbelikan. Namun ada beberapa karton oli palsu, telah dititipkan pelaku ke pengusaha rental mobil di daerah Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar