Plt Ketua Umum PSSI Jadi Tersangka
Joko Driyono
Bola.net--(KIBLATRIAU.COM)-- Joko Driyono, yang sekarang berstatus sebagai Plt Ketua Umum PSSI, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan skor sepakbola Indonesia. Penetapan tersangka itu ditetapkan pada Jumat (15/02) malam. Penetapan ini dilakukan setelah adanya penggeledahan yang sebelumnya dilaksanakan tim gabungan Satgas Anti Mafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya di apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9 dan gelar perkara pada Kamis (14/02) malam. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti baru demi memperdalam kasus pengaturan pertandingan (match fixing) di sepak bola Tanah Air yang dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.
"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," ujar Argo Yuwono, yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya, seperti dilansir Antara. Menyusul penetapan tersangka itu, Joko Driyono pun juga dicekal untuk berpergian keluar Indonesia. Menurut Argo, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan itu selama 20 hari ke depan. "Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," tutur Argo.
Penetapan ini terkait dengan laporan LP Nomor 6990 tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dalam kasus pengaturan skor. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(Net/Hen)
Tulis Komentar