Jika ada Tempat Hiburan Malam Langar Aturan Laporkan ke Satpol PP
Agus Pramono
PEKANBARU ---(KIBLATRIAU. COM) -- Saat ini, masih ada tempat hiburan yang buka di luar jam yang ditentukan. Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan laporan jika ditemukan adanya tempat hiburan malam yang melanggar aturan, khususnya jam operasional.
"Karena pengawasan kita fokus pada jam operasional dan keluhan masyarakat. Jadi kalau ada, kasih tahu titiknya dimana biar bisa ditindak langsung," ujar Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono , Selasa (19/2/2019).
Khusus untuk pelanggaran aturan yang berkaitan dengan indikasi penjualan minuman keras, peredaran narkoba dan adanya wanita penghibur, Agus menyatakan pihaknya baru bisa menindak setelah adanya koordinasi dari instansi terkait.
"Seperti DPM-PTSP, Pariwisata, DPP, BNN dan pihak kepolisian. Kalau sudah diingatkan instansi terkait berulang kali tapi tidak diindahkan, terus disaampaikan ke kita, baru kita tindak, " tegas Agus.
Koordinasi antar instansi, terang Agus, diperlukan sehingga pemerintah tidak terkesan semena-mena terhadap pengusaha yang beroperasi di Kota Pekanbaru.
"Kita tidak bisa semena-mena karena pemerintah juga membutuhkan pengusaha," sebutnya.
"Namun demikian, kita tetap mengimbau dan mengingatkan agar seluruh pengusaha atau tempat hiburan tetap mematuhi aturan berlaku," sambung mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pekanbaru ini. (Dl/Hen)
Tulis Komentar