Regulasi Koperasi Syariah Tuntas dan Tinggal Implementasikan
Ilyas Husti kanan
PEKANBARU - -(KIBLATRIAU. COM) -- Melalui beberapa tahapan, akhirnya koperasi syariah dapat diwujudkan di Kota Pekanbaru. Hal ini ditandai dengan tuntasnya regulasi, serta petunjuk pelaksanaan koperasi syariah.
"Jadi kita sudah merumuskan juklak, tinggal lagi melaksanakan. Jadi seluruh regulasi tentang itu sudah siap. Juklak siap, kepengurusan siap. Tinggal implementasi saja, " ungkap Ketua Koperasi Syariah Kota Pekanbaru, Ilyas Husti usai menggelar rapat bersama instansi terkait di Kantor Walikota Pekanbaru, Senin (18/2/2019) lalu.
Dijelaskan Ilyas Husti, pembentukan koperasi syariah sebagai wujud pelaksanaan visi Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT dalam mewujudkan Kota Pekanbaru yang madani.
"Ini sebagai implementasi dari visi pak wali, mewujudkan Pekanbaru smart city madani. Smart city madani itu di implementasikan pada enam pilar. Satu diantaranya ada pilar, smart ekonomi, smart people. Wujud konkritnya, bagaimana menggerakkan sumber ekonomi di kota ini yang berbasis syariah. Sumber itu diantaranya adalah dengan mendirikan koperasi. Maka kita sebut namanya koperasi syariah Masjid Agung Ar Rahman. Karena Masjid Agung Ar Rahman merupakan implementasi dari pola pembinaan smart people yang didirkan oleh pak wali," terang mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru ini.
Dalam rapat yang dihadiri Camat, KUA, MUI dan seluruh pengurus Masjid Paripurna kecamatan, dikatakan Ilyas Husti, disepakati pembentukan unit usaha tingkat kecamatan
"Berbadan hukum itu hanya di koperasi syariah Masjid Paripurna Ar Rahman, dibawahnya itu menjadi unit usaha otonom. Tadi sudah sepakat. Dan insyaallah hari ini sedang diproses SKnya, kalau pak wali tak ada halangan, Rabu diilantik seluruh pengurus yang ada di 12 kecamatan. Kita perkirakan paling lambat 1 Maret sudah operasional semuanya," ujar Ilyas Husti. (Gr/Hen)
Tulis Komentar