Sepanjang Tahun 2018

DLHK Pekanbaru Amankan 50 KTP Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Zulfikri SH

PEKANBARU --(KIBLATRIAU. COM) --  Saat ini, !masih ada tumpukan sampah di beberapa sudut  jalan di Pekanbaru. Hal Ini disebabkan kesadaran masyarakat masih kurang dalam menjaga kebersihan.

Menyikapi hal itu,  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tidak main-main dalam menerapkan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan. Bahkan,  ini terbukti sepanjang tahun 2018 lalu, DLHK berhasil mengamankan dan menahan lebih kurang 50 kartu identitas (KTP) warga yang buang sampah sembarangan.

"Kita tangkap, kita tahan KTPnya dan kita denda. Sementara itu, 50 han ada kali (KTP ditahan). Mereka harus tebus KTP dengan bayar uang denda Rp250 ribu," ungkap Zulfikri.
selaku Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri SH. 

Dikatakan Zulfikri, warga yang membuang sampah sembarangan diamankan di berbagai titik lokasi berbeda,. Diantaranya di Jalan HR Subrantas, Simpang Adira, Jalan Arifin Achmad dan Jalan Tuanku Tambusai.

"Yang jelas satgas (satuan petugas kebersihan) tetap bertugas dari jam 6.00WIB sampai jam 15.00WIB dititik- titik orang yang buang sampah sembarangan. 

Saya selalu bilang, pola pikir masyarakat ini yang payah merubahnya. Satgas ada disitu, tidak ada orang membuang sampah. Tak ada satgas orang buang sampah lagi. Kucing-kucingan, kuncinya kesadaran masyarakat," tutur Zulfikri. .(Fr/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar