Ingin Mengurus Perizinan datang Langsung ke MPP Pekanbaru
M Jamil MSi
PEKANBARU-- (KIBLATRIAU. COM)-- Pemerintan Kota Pekanbaru terus berrupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Saat ini, Pemko sudah membuka layanan pengurusan di MPP Pekanbaru. Bahkan, jika masyarakat ingin mengurus sesuatu terkait perizinan, dapat mengunjungi mall pelayanan publik (MPP) yang ada di Kantor Walikota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman.
Pasalnya, di MPP kini telah membuka sebanyak 174 layanan. Diantaranya layanan perizinan izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin usaha lainnya.
"Total pengurusan yang ada di MPP ini, baik perizinan dan non perizinan itu ada 174 perizinan. Dimana di MPP sendiri ada penggabungan dari total sebelumnya 141, sudah digabungkan jadi 103 perizinan," terang Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Rabu (20/2/2019).
Dijelaskan Jamil, untuk layanan di luar kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, seperti layanan Samsat, BPN dan lainnya, sebanyak 71 layanan perizinan.
"Untuk di luar Pemko 71 perizinan. Sedangkan perizinan lainnya yang ada di pengurusan sistem terpadu OSS, ada izin usaha, izin pariwisata, izin lokasi, IMB dan lainnya," pungkas Jamil.(Fr. Hen)
Tulis Komentar