Dua bulan Diungkap 28 Kasus

Polres Depok Sita Sabu Senilai Rp 1,5 Miliar

Ilustrasi Narkoba

DEPOK--(KIBLATRIAU.COM)-- Sabu senilai Rp 1,5 miliar disita Satuan Narkoba Polresta Depok dari sejumlah Bandar narkoba yang ditangkap di Depok. Jumlah sabu yang disita sebanyak 735 gram sepanjang Januari-Februari 2019. "Ini diperkirakan nilainya sampai Rp 1,5 miliar," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan, Kamis (28/2). Selama dua bulan ini diungkap 28 kasus. Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 35 orang. Sabu tersebut dibawa oleh kurir dari seorang Bandar dari luar Depok. "Jadi mereka ini diminta antar barang dan melintas di Depok. Nah ketika melintas itulah kami mengamankan mereka," ungkapnya.

Dari data Satuan Narkoba Polresta Depok, pada Januari 2019, sabu yang berhasil disita dari sejumlah pengedar seberat 71 gram. Sedangkan hingga Februari 2019 sebanyak 735 gram. "Ini hasil pengungkapan yang dilakukan jajaran. Tercatat hingga Februari ini ada 28 kasus yang terungkap," kata Wakil Kapolresta Depok AKBP Arya Pradana. Menurutnya, Depok bukanlah kampung narkoba seperti apa yang diungkapkan Kepala BNN. Banyaknya narkoba yang ada di Depok karena pihaknya banyak melakukan pengungkapan.

"Jadi bukan kampung narkoba ya. Dari kebanyakan yang kami tangkap memang di Depok tapi mereka itu warga luar Depok yang mengantar barang melintas Depok," tukasnya. FS, salah satu pelaku mengatakan, menjadi pengedar sabu lantaran butuh biaya untuk susu anak yang masih balita. FS merupakan pemain lama yang sempat vakum kembali menerjuni peredaran narkoba untuk kebutuhan susu anak. Sedangkan TRQ (22) tersangka lainnya mengaku, mendapat upah Rp 12.000 per gram. Dari hasil menjadi kurir sabu, dirinya bisa membiayai hidup dan kuliah. "Uangnya buat kuliah. Saya nggak ada orang tua," katanya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar