Kasus Pengrusakan Barang Bukti

Joko Driyono Usai 14 Jam Diperiksa

Joko Driyono usai 14 jam diperiksa.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Plt Ketum PSSI Joko Driyono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pengrusakan barang bukti. Setelah 13 jam diperiksa, Joko Driyono enggan menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media yang telah menunggunya sedari siang. Pantauan di lokasi, Joko Driyono tiba di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/3) sekira pukul 10.20 dan pemeriksaan selesai Kamis (7/3) pukul 12.15 dinihari. "Saya mungkin enggak mau jawab pertanyaan," kata Joko kepada wartawan di lokasi. Meski demikian, ia memastikan siap memenuhi panggilan penyidikan kapan pun jika dibutuhkan. "Pertama alhamdulillah saya telah menyelesaikan pemeriksaan tentu saya bersedia untuk memberikan keterangan jika dari penyidik memerlukan dan memanggil saya setiap saat," katanya. "Jadi pemeriksaan pada hari ini telah saya tunaikan, saya kira itu aja ya terimakasih," singkat Joko.

Saat ditanya jumlah pertanyaan dan materi pemeriksaan, Joko enggan menjawab. "Sudah cukup ya," singkatnya. Sebelumnya, Joko Driyono ditetapkan tersangka kasus pengrusakan barang bukti, Kamis (14/2/2019) lalu. Pun ia telah dicegah bepergian keluar negeri. "Surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," ujarnya. Usai ditetapkan sebagai tersangka apartemen Joko Driyono di Taman Rasuna, Jakarta Selatan dan kantornya di PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat digeledah penyidik.

Penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel, dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel. Dalam penggeledahan itu, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah buah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger; dokumen-dokumen terkait pertandingan. Kemudian buku tabungan dan kartu kredit; uang tunai (tidak disebutkan nominalnya); 4 buah bukti transfer (struk); 3 buah handphone warna hitam; 6 buah handphone; 1 bandel dokumen PSSI; 1 buku catatan warna hitam; 1 buku note kecil warna hitam; 2 buah flash disk; 1 bandel surat; 2 lembar cek kwitansi; 1 bandel dokumen; dan 1 buah tablet merek Sony warna hitam.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar