Bakal Panggil Pihak Ritel

DLHK Bahas Regulasi Plastik Berbayar

Zulfikri SH

PEKANBARU - (KIBLATRIAU.COM)-- Pada tahun 2016 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan kantong plastik berbayar di sejumlah ritel dan swalayan Kota Pekanbaru. Hal ini bertujuan untuk mengurangi limbah plastik yang ada di Kota Pekanbaru ini.

Namun,  adanya protes dari sejumlah masyarakat, penererapan ini berhenti sampai sekarang. Kedepan kebijakan ini akan diterapkan kembali dengan regulasi yang lebih jelas.

Namun ada beberapa ritel yang terus menerapkan aturan plastik berbayar tanpa berkonsultasi dengan Pemko Pekanbaru.

Rencananya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bakal memanggil pihak ritel untuk membicarakan persoalan ini. 

"Regulasinya sedang dibuat. Jadi memang akan ada undangan untuk pihak ritel. Intinya ya untuk penerapan plastik berbayar ada dampak positifnya untuk mengurangi limbah plastik," ungkap Zulfikri selaku Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Jum'at (8/3/2019).

Dijelaskan Zulfikri, penerapan kantong plastik berbayar tersebut sebelumnya sudah pernah dilaksanakan. Namun dalam perjalanannya dibatalkan dengan berbagai sebab. Namun Zulfikri meyakini, kantong plastik berbayar ini efektif mengurangi limbah kantong plastik.

Zulfkri mencontohkan Bali sebagai daerah saat kni yang telah memperhatikan dampak limbah plastik. "Di Bali sebagian swalayan ada yang telah lama menerapkan kantong plastik berbayar.Ini terbukti, langkah yang didukung pemerintah setempat telah dapat mengurangi limbah plastik. Jadi langkah seperti itu baik diterapkan. Sehingga bisa mengurangi limbah plastik," tutur Zulfikri. (Lx)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar