Dipasang tidak Sesuai Undang-undang

Bawaslu Copot 146.183 Alat Peraga Kampanye

Kpu tunjukan alat peraga kampanye pilpres 2019.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menertibkan 146.183 alat peraga kampanye (APK) dari 203.025 laporan yang masuk. APK yang diterbitkan karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sebanyak 125.522 APK dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan. 1.873 APK mengandung unsur materi yang dilarang, 1.301 APK dipasang di angkutan umum dan 21.286 APK masuk kategori lainnya. "Temuan dan laporan APK se-Indonesia ini memang cukup tinggi dan ini dilakukan pengawasan setiap harinya dan diupdate sesuai kebutuhan, sesuai dengan jadwal yang dilakukan Bawaslu," ujar Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Penertiban tersebut dilakukan sejak kampanye dimulai lima bulan lalu. Berdasarkan UU Pemilu dan Peraturan KPU sudah memuat batasan-batasan. Seperti temaktub dalam pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengenai lokasi yang dilarang. Pada Pasal 34 PKPU No.23 Tahun 2018 juga mengatur bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan faktor etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan sesuai aturan.

Lokasi yang dilarang adalah tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, pohon perindang, tiang listrik dan tiang telepon. "Padahal, titik-titik pemasangannya kan sudah ditentukan, tidak boleh dipasang di area yang tidak diperbolehkan. Sepanjang itu tidak sesuai dengan titik-titik pemasangan yang ditentukan, akan jadi temuan dari teman-teman bawaslu di tingkat bawah," kata Ratna. Penindakan APK yang melanggar diurus Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota. Bawaslu bisa menangani temuan pengawasan sendiri atau laporan masyarakat.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar