Wakil Wali Kota Semarang Dilaporkan ke Bawaslu
Pasangan Hendi -Ita
SEMARANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandiaga Provinsi Jawa Tengah melaporkan Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu ke Badan Pengawas Pemilu. Gunaryati dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kampanye karena menguntungkan Joko Widodo- Ma'ruf Amin, Senin (11/3). Anggota Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi Jateng, Listiani mengatakan dugaan pelanggaran pidana kampanye itu dilakukan pada Kamis (7/3) lalu di aula Kecamatan Semarang Utara. Dalam pertemuannya Wakil Walikota bersama warga diketahui memberikan bantuan dana transportasi kepada pengurus RW.
"Itu sudah melanggar aturan kampanye, memakai fasilitas pemerintah, juga bagi bantuan uang kepada 89 ketua RW, 9 kepala desa, ibu-ibu penggerak PKK, FKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua LPMK hingga ketua karang taruna sebagai kecamatan," kata Listiani, Senin (11/3). Dia menyebut dalam acara tersebut, Wakil Walikota juga melakukan kampanye dengan menyampaikan program kerja Paslon nomor urut 01. Gunaryati juga menyebut
kalimat mengajak untuk anti bilang nomor dua serta berharap pilihan peserta seperti Wali Kota Semarang. "Wawali mengarahkan untuk memelihara salah satu peserta pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah. Itu sudah jelas melanggar pasal 282, 283, 306 ayat 2 dan pasal 547 Undang-undang no.7 tahun 2017," jelasnya.
Tim BPN juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video pada saat acara tersebut. Dalam video tersebut, berisi pernyataan Gunaryati yang menyampaikan kepada peserta mengenai program kerja pemerintah Jokowi. "Anggarannya Rp 15 triliun, ora larang pie, jalan gawe tol di atas laut bayangannya seperti apa, luar biasa bagaimana Pemerintah Pak Jokowi memperjuangkan Kota Semarang," imbuhnya. Tidak hanya itu, Listiani berharap atas dugaan pelanggaran kampanye yang menguntungkan salah satu Paslon tersebut segera diproses Bawaslu Kota Semarang.
"Kita lihat nanti, bentuk tindak lanjutnya seperti apa dari Bawaslu setelah menerima laporan dari kami. Kami minta diproses sudah jelas melanggar aturan kampanye," ungkapnya. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Kampanye Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menerima laporan tersebut. Dalam waktu maksimal dua hari, pihaknya akan melakukan kajian apakah masuk kategori pelanggaran kampanye atau tidak. "Kami akan lakukan kajian awal apakah memenuhi syarat formil materil atau tidak," kata Naya Amin Zaini.(Net/Hen)
Tulis Komentar