Harus Bekerja Transparan dan Bebas KKN

Alfedri Resmi jadi Bupati Siak

Gubernur Riau Syamsuar melantik Bupati Siak Alfedri di Gedung Daerah Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Senin (18/3).

RIAU--(KIBLATRIAU.COM)-- Gubernur Riau Syamsuar melantik Bupati Siak Alfedri di Gedung Daerah Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Senin (18/3). Alfedri menggantikan posisi Syamsuar yang terpilih sebagai Gubernur Riau saat Pilkada 2018. Sebelumnya, Alfedri menjabat Wakil Bupati Siak dan telah melaksanakan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Siak. Kini, dia akan memimpin Kota Istana itu untuk priode 2019-2021. Prosedur pelaksanaan Pelantikan Bupati Siak ini telah melalui proses persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 131.14-396, tanggal 11 Maret 2019 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Siak Provinsi Riau.

"Pelantikan Bupati Siak saat ini, memiliki arti dan makna yang sangat luas dan strategis. Perpindahan tongkat estafet kepemimpinan ini sebagai sebuah proses kelanjutan pembangunan di Kabupaten Siak," kata Syamsuar. Menurut Syamsuar, penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Siak harus menjadi fokus utama bagi Bupati Siak dan juga perangkat kerja daerahnya. Alfedri memiliki tanggung jawab yang besar sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah untuk lancarnya proses pelayanan bagi masyarakat.

"Kepercayaan dan tanggung jawab yang berat ini tentunya membutuhkan dukungan dan kepercayaan dari seluruh unsur masyarakat Siak. Doa dan dukungan segenap jajaran pemerintahan dan segenap lapisan masyarakat merupakan hal yang penting, agar tujuan pembangunan yang telah kita rencanakan dapat tercapai," jelas Syamsuar. Syamsuar menjelaskan, dengan memperhatikan tugas, fungsi serta kewajiban, ada beberapa hal dan hendaknya menjadi perhatian Alfedri. Di antaranya, pertama menjaga dan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

Serta senantiasa mengakomodir aspirasi masyarakat, yang kemudian diimplementasikan dalam bentuk kebijakan melalui program pembangunan, sesuai kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta wewenang yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Kedua, menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 melalui proses mekanisme politik dan demokrasi yang sehat.

"Ketiga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta wewenang sebagai Bupati Siak, haruslah senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan Pemprov Riau dalam setiap merumuskan kebijakan yang menyangkut harkat martabat hidup masyarakat Siak," ucap Syamsuar. Sementara yang keempat, Alfedri diminta membangun kehidupan demokrasi dan politik secara sehat, serta memperhatikan aspirasi masyarakat. Kemudian mengimplementasikan dalam program kegiatan pembangunan dan menciptakan keadilan dalam pembangunan dengan menghilangkan ego geografis, etnis, suku dan agama.Kelima, dalam rangka terwujudnya good governance, sebagaimana banyak pihak mengharapkan hal ini dapat menjadi prioritas dalam menjalankan roda birokrasi pemerintahan di Kabupaten Siak. "Upayakan semuanya itu dapat berjalan optimal melalui kinerja aparatur yang semakin baik, profesional, transparan dan terbebas dari praktik-praktik KKN," imbuh Syamsuar.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar