Tidak Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga 

Penunjukan Plt Ketum PPP Dikritik

Wantimpres Suharso Monoarfa.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Akhmad Muqowam, protes atas penunjukan Suharso Monoarfa sebagai plt ketua umum pengganti Romahurmuziy (Romi). Penunjukan tersebut dinilai tidak sesuai dengan AD/ART partai berlogo Kabah tersebut. Terkait hal ini, Suharso memilih irit bicara. Menurut dia, posisinya tidak dalam menahan serangan. "Sudah dijawab oleh Sekjen (Arsul Sani). Tolong hubungi Sekjen. Sesuai AD/ART prosesnya. Saya tidak dalam posisi men-defence," kata Suharso kepada Liputan6.com, Senin (18/3). Dia pun juga enggan menjelaskan, jika terpilih sebagai Ketum definitif dalam waktu dekat, bisa membawa partai berlambang Ka'bah ini melewati mulus jalannya Pemilu 2019, yang hitungannya sebulan kurang. Dirinya menyerahkan sepenuhnya Arsul Sani untuk menjawabnya. "Ini juga teruskan ke Sekjen ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Muqowam, mengatakan, penunjukkan Suharso tak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga partai berlambang Ka'bah itu. Sosok Muqowam sendiri tak asing bagi PPP. Dia merupakan salah satu pesaing calon ketua umum pada saat melawan Suryadharma Ali pada 2011 lalu. "Secara ART ya tidak bisa," kata Muqowam. Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi, mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan Musyawarah Kerja Nasional atau Mukernas. Pria yang akrab disapa Awiek itu, menerangkan, dalam Mukernas nanti bisa saja Suharso tetap diangkat menjadi Ketum resmi atau ada nama lain.

"Nanti itu di Mukernas (nama-nama lain selain Suharso)," ucap Awiek. Dia menuturkan, sejauh ini pihak DPP maupun DPW, masih belum membahas nama-nama lain pengganti Romahurmuziy. "Belum membahas itu," jelasnya. Dia hanya menerangkan, sejauh ini, nama Suharso adalah pilihan dari fatwa Ketua Majelis Syariah PPP, KH. Maimoen Zubair, yang disepakati oleh Mahkamah Partai.

"Penunjukan Suharso berawal dari fatwa Ketua Majelis Syariah KH. Maimoen Zubair yang kemudian dikukuhkan dengan pendapat hukum Mahkamah Partai. Terbitnya pendapat hukum Mahkamah Partai tersebut merupakan terobosan hukum untuk mengatasi kebuntuan aturan, mengingat para waketum yang salah satunya seharusnya menjadi Plt Ketum lebih memilih mengikuti fatwa Kiai Maimoen Zubair," ungkap Awiek.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar