565 CJH Pekanbaru  Lakukan Proses Biometrik

Rekam Biometrik Syaratnya Pasport asli dan Kartu Tanda Penduduk

Ilustrasi KTP

PEKANBARU -- (KIBLATRIAU.COM)-- Sejak lima hari pelaksanaan, saat ini terhitung 565 calon jemaah haji (CJH) Kota Pekanbaru telah melakukan proses rekam biometrik.

"Proses rekam biometrik sudah mulai sejak tanggal 19 Maret sampai 21 Maret 2019 di Kantor Pos Jalan Adi Sucipto. Sedangkan  22 Maret sampai 23 Maret 2019 di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Riau," terang Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Defizon, Rabu (27/3/2019).

Defizon  menjelaskan, jumlah 565 CJH Kota Pekanbaru yang telah melakukan proses rekam biometrik dilakukan sejak tanggal 19 Maret 2019 hingga 23 Maret 2019 lalu.

Poses rekam biometrik CJH Kota Pekanbaru dilakukan bertahap dan sesuai jadwal yang telah disusun. Artinya proses rekam biometrik CJH Kota Pekanbaru bisa dilakukan meskipun belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Boleh sebelum pelunasan (BPIH). Tapi proses biometrik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan. Untuk selanjutnya, kita belum dapat jadwal. Bukan Kemenag pusat, tapi dari perusahaan pelaksana biometrik," terang Defizon.

Tambah Defizon, rekam biometrik wajib diikuti CJH tidak hanya Kota Pekanbaru saja. Rekam biometrik wajib diikuti CJH guna mendapatkan visa.

"Rekam biometrik syarat untuk (mendapat) visa. Syarat mengikuti proses rekam biometrik ialah pasport asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli," tutur Defizon. (Lx/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar