ASN Jangan Makan Gaji Buta
PEKANBARU -- Belum lama ini, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi Ssi mendapatkan laporan dari Badan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru terkait adanya dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol-PP yang
sudah lama tidak masuk bekerja. Tetapi masih mendapatkan gaji.
"Tadi Sekretaris Badan Satpol PP melaporkan dan minta arahan bahwa ada dua ASN yang sudah lama tidak masuk kantor. Dari
laporannya, satu ASN tersandung kasus hukum dan satu ASN sudah hampir setahun tidak masuk bekerja," ujar Ayat, Rabu (7/3).
Ditambahkan Ayat, dari laporan tersebut, Sekretaris Badan sesuai dengan arahan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru meminta
arahan dan masukan apakah kedua ASN tersebut langsung diberhentikan.
"Kalau sudah sesuai aturan, ya berikan sanksi langsung. Apakah sanksi diberhentikan atau sanksi lainnya. Kan regulasinya sudah
jelas. Jangan sampai mereka makan gaji buta. Semua uang rakyat harus ada pertanggungjawabannya," tegas Ayat. (HN)
Tulis Komentar