Terkait 2 Anggota Satpol PP TakMasuk Kerja

ASN Jangan Makan Gaji Buta

PEKANBARU --  Belum lama ini, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi Ssi  mendapatkan laporan dari Badan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru terkait adanya dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol-PP yang

sudah lama tidak masuk bekerja. Tetapi masih mendapatkan gaji.

"Tadi Sekretaris Badan Satpol PP melaporkan dan minta arahan bahwa ada dua ASN yang sudah lama tidak masuk kantor. Dari

laporannya, satu ASN tersandung kasus hukum dan satu ASN sudah hampir setahun tidak masuk bekerja," ujar Ayat, Rabu (7/3).

Ditambahkan Ayat, dari laporan tersebut, Sekretaris Badan sesuai dengan arahan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru meminta

arahan dan masukan apakah kedua ASN tersebut langsung diberhentikan.

"Kalau sudah sesuai aturan, ya berikan sanksi langsung. Apakah sanksi diberhentikan atau sanksi lainnya. Kan regulasinya sudah

jelas. Jangan sampai mereka makan gaji buta. Semua uang rakyat harus ada pertanggungjawabannya," tegas Ayat. (HN)

 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar