Dirappel Langsung Tiga Bulan

Pembayaran Kenaikan Gaji ASN Pemko Pekanbaru Tuntas

Basri Ssos

PEKANBARU---(KIBLATRIAU COM)--- Sejauh ini,  Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru telah menuntaskan pembayaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Kita sedang membayar kenaikan gaji ASN yang rapel tiga bulan.  Sesuai gol dan masa kerja (besaran yang dibayarkan pada ASN)," ungkap Plt Kepala BPKAD Pekanbaru H Syoffaizal saat dikonfirmasi wartawan melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BPKAD Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Basri Ssos,  Jumat (5/4).

Dijelaskan Basri, pembayaran kenaikan gaji ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019, tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.
Mulai April, ASN akan menerima kenaikan gaji.

“Iya, mulai bulan April gaji PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru akan menerima kenaikan gaji,” ungkap Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal beberapa waktu lalu.

“Jadi merujuk dengan PP tersebut, kenaikan gaji PNS sebesar lima persen dari gaji pokok dirapel sejak Januari. Sementara untuk kekurangan gaji akan dibayarkan April,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, gaji ASN tahun 2019 berdasarkan golongan, golongan Ia sebesar Rp1,6 juta, Ib sebesar Rp1,7 juta, Ic sebesar Rp1,8 juta dan Id sebesar Rp1,9 juta.

Sementara golongan IIa sebesar Rp2 juta, IIb sebesar Rp2,2 juta, IIc sebesar Rp2,3 juta dan IId sebesar Rp2,4 juta. 

Untuk golongan IIIa sebesar Rp2,6 juta, golongan IIIb sebesar Rp2,7 juta, golongan IIIc sebesar Rp2,8 juta dan golongan IIId sebesar Rp2,9 juta.   Sedangkan golongan IVa sebesar Rp3 juta, IVb sebesar Rp3,2 juta, IVc sebesar Rp3,3 juta, IVd sebesar Rp3,4 juta dan IVe sebesar Rp3,6 juta.(Fr/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar