DPP Minta Kelurahan Ajukan Operasi Pasar

Laporkan jika Ditemukan Pangkalan Elpiji 3 kg Jual Gas ke Pengecer

Ingot Hutasuhut

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)-- Pihak kelurahan bisa mengajukan permohonan operasi pasar jika ada terjadikelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram (kg) di kawasan kelurahan setempat.

"Permohonan operasi pasar ini diajukan ke kita dan Pertamina," terang Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut kepada
wartawan Senin (8/4).

Dijelaskan Ingot, terjadinya kelangkaan di tengah pasokan yang mencukupi lantaran masih adanya permainan pangkalan dengan tetap menjual elpiji subsidi tersebut ke pengecer.

"Mengapa sulit didapat? Karena itu disinyalir karena gas 3 kilo ini tidak didistribusikan tepat sasaran. Untuk itu kita terus melakukan monitoring di samping operasi pasar jika ada usulan dari kelurahan," sebut Ingot.

DPP, terang Ingot, juga terus mengimbau warga agar memberikan laporan secara jelas jika ditemukan adanya pangkalan elpiji 3 kg yang menjual gas ke pengecer serta menaikkan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Karena sudah jelas gas elpiji 3 kilo ini diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah di kawasan pangkalan bersangkutan. Namun,  bukan untuk dijual ke pengecer. Untuk itu kalau ada temuan, laporkan ke kita," tutup Ingot. (Dl/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar