Tingkatkan SDM Juru Ukur 

Dinas Pertanahan Pekanbaru Pelatihan bagi Juru Ukur

Dedi Gusriadi

PEKANBARU, (KIBLATRIAU.COM)--  Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini,  Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru menggelar pelatihan terhadap juru ukur yang diikuti 60 Aparatur Sipil Negara (ASN) perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Pekanbaru. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Evo Pekanbaru, Senin (8/4/2019) lalu.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi menyampaikan bahwa,  ASN yang ada di tingkat kecamatan dan kelurahan adalah ujung tombak pemerintahan dalam melayani masyarakat, khususnya di bidang pengukuran tanah.

"Tujuan pelatihan ini adalah upaya kami meningkatkan kualitas SDM juru ukur. Makanya kami sengaja mendatangkan nara sumber Geophysical dari Bogor serta dua nara sumber dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau," terang Dedi, saat dikonfirnasi wartawan,  Selasa (9/4/2019)

Dedi menjelaskan, agar pemahaman dan pengetahuan peserta pelatihan lebih mantap, maka pelatihan digelar selama 4 hari. Dimana dua hari pertama penyampaian teori, hari ketiga dan keempat peserta akan turun langsung ke lapangan mempraktekan ilmu yang telah dipelajari.

"Teori dan praktek harus sinkron. Makanya, peserta kami berikan materi dan juga praktek langsung di lapangan. Sehingga, jika ada yang belum dimengerti saat praktek, peserta bisa bertanya dan memperbaiki kesalahan hingga mahir dalam mengukur," kata mantan Asisten II Setdako Pekanbaru ini.

Selain menggelar pelatihan, pada kesempatan itu Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru juga melaunching WebGIS “Smart Petaku”.  Pada kesempatan ini Dedi menyebutkan, website itu adalah upaya Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru mendukung program Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, yakni Pekanbaru Smart City Madani.

"Dari website ini, pemerintah bisa melihat langsung aset-aset pemerintah yang ada di kecamatan maupun kelurahan se-Kota Pekanbaru," papar Dedi.

Dedi mengingatkan kepada aparat kelurahan dan kecamatan agar lebih hati-hati dalam mengeluarkan surat tanah. Harus sesuai dengan Perda tentang izin membuka lahan atau tanah. (Lx/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar