Karena Belum Rekam e-KTP 

345 Ribu Warga Jateng Terancam Tak Bisa Nyoblos

Simulasi pencoblosan Pemilu 2019

JATENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 345.128 warga Jawa Tengah terancam tidak bisa menggunakan hak pilih. Penyebabnya karena belum melakukan perekaman data e-KTP. Bahkan, jumlah itu bisa bertambah setiap harinya karena banyak warga sudah yang menginjak usia 17 tahun. "Selain banyak warga yang bertambah umur 17 tahun, ada TKI di luar negeri maupun yang merantau tidak mau pulang kampung halaman hanya untuk melakukan perekaman data e-KTP," kata Sugeng Riyanto kepada merdeka.com, Jumat(12/4).

Koordinator Divisi Data dan Informasi (Datin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Paulus Widiyantoro mengaku suket digunakan bagi warga yang belum mempunyai e-KTP untuk bisa menggunakan hak suara pada Pemilu 2019. "Pemegang suket belum terdaftar DPT. Jadi, mereka yang ingin memilih tinggal datang ke TPS dan akan dilayani setelah pukul 12.00 WIB," ungkap Paulus.

Sedangkan, jumlah DPT Pemilu di Jateng sendiri sudah ditetapkan sekitar 27.896.902 pemilih. Mereka akan memilih di 115.391 tempat pemungutan suara (TPS) regular dan 10 TPS khusus diperuntukan bagi pemilih tambahan. "Jadi DPK ini nanti tidak serta merta akan ke TPS sesuai alamat suket atau e-KTP, ketika logistik di TPS sesuai alamat tidak cukup maka akan dipindah ke TPS terdekat," tutupnya,(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar