Untuk Penghematan Anggaran Pemko 

Jabatan RW sebaiknya Dihapuskan di Kota Pekanbaru

Ketua RW 15, Kelurahan, Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Zakaria

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini,  pembayaran Intensif Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru sering menjadi sorotan, karena mengalami keterlambatan,  sehingga para RW selalu merasa kecewa. 

Menyikapi hal itu, Ketua RT 15, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Zakaria menginginkan jika struktur Ketua Rukun Warga (RW) ditiadakan di Kota Pekanbaru.

Adaoun tujuannya untuk mempercepat  birokrasi pemerintahan dan menghemat anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Sebab,  anggaran yang dikeluarkan Pemko Pekabaru cukup banyak.  Selain itu,  melalui birokrasi Rukun Tetangga (RT), maka pelayanan masyarakat akan lebih cepat sampai ke tingkat kelurahan.

“Karena,  RW itu tidak memiliki wilayah. RW ditunjuk hanya sebagai koordinator kelurahan. Sementara di kantor lurah sendiri ada jabatan kasi-kasi yang bertugas sebagai koordinator RT/RW. Jadi lebih baik diberdayakan kasi-kasi tersebut.Oleh sebab itu,  kita proses dan pelayanan birokrasi tentu semakin cepat dan tepat, " ujar  Zakaria kepada wartawan  mengungkapkan aspirasinya, Sabtu (13/04/2019).

Zakaria menjelaskan, di Kota Pekanbaru ada sekitar 671 RW. Insentif Ketua RW setiap bulan Rp650 ribu per RW, jika dikalikan 12 bulan, maka anggarannya sekitar lebih kurang Rp6 miliar.

Oleh sebab itu, jika anggaran ini dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, mungkin jauh lebih bermanfaat. Seperti untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan sekolah, pembangunan puskesmas dan lain-lainnya.

“Jika tetap dipaksakan ada struktur RW, maka yang susah adalah Pemko Pekanbaru. Contoh sekarang, sudah berbulan bulan Ketua RW tidak menerima insentif. Jadi kan kasihan juga Ketua RW ini,” sebut Zakaria, yang sudah menjabat 23 tahun menjadi Ktua RW.

Zakaria membandingkan, didaerah lain sudah banyak struktur jabatan Ketua RW dihapuskan. Salah satunya di daerah Sumatera Barat. Birokrasinya dari Wali Jorong (RT) langsung ke Wali Nagari (Lurah/Desa). Malahan pelayanan lebih cepat dan hemat waktu.

"Namun jika birokrasi diperpanjang, padahal bisa dipersingkat, tentu akan mubazir. Bisa dirasakan, mencari Ketua RT atau Ketua RW ini sangat lah sulit.

Sementara, jika suatu surat tidak ditandatangani RT/RW, maka pihak kelurahan tidak akan melayani surat tersebut, '" terang Zakaria. 

Ditambahkan Zakaria,  ada juga antara Ketua RT dan Ketua RW tidak cocok. Jadi setiap pengurusan surat, Ketua RT tersebut langsung mengurus ke kelurahan tanpa melalui Ketua RT. Kenyataan surat tersebut bisa juga selesai.

“Makanya atas nama pribadi, saya meminta kepada anggota DPRD maupun calon DPRD yang akan duduk, agar aspirasi ini didudukkan bersama pihak Pemko Pekanbaru. Hal ini,  supaya struktur RW ini bisa dihapuskan,” harap  Zakaria, mantan pejabat eselon II di Pemko Pekanbaru tersebut. (Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar