Satu Orang Coblos lebih dari satu kali dan Surat S

17 TPS di Riau Akan Laksanakan Pemilu Ulang

Rusidi Rusdan

RIAU--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau memutuskan 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota di Provinsi Riau harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Itu dilakukan menyusul banyaknya laporan warga yang tidak dapat ikut mencoblos. Penjelasan itu dikatakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan saat memberi laporan dalam video konfensi dengan pihak Kemendagri yang berlangsung di Riau Command Centre, Kamis (18/4). "Lima daerah sudah kita putuskan untuk PSU dan PSL. Yakni, Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Meranti, Kampar, Indragiri Hilir, dan Kota Pekanbaru," terang Rusidi. Rusidi merincikan, bahwa dari 17 TPS yang bermasalah dan tersebar di lima kabupaten/kota itu, 9 melaksanakan PSU dan 8 melaksanakan PSL.

Keputusan PSU lantaran pada suatu TPS terjadi tindak pidana lantaran satu orang mencoblos lebih dari satu kali. Sedangkan PSL dilakukan lantaran banyaknya warga tidak bisa memilih karena surat suara di TPS kurang. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin sempat bertanya apakah 17 TPS itu sudah diputuskan atau berpotensi dilakukan PSU dan PSL, dan kapan dilaksanakan?.Rusidi menjawab bahwa 17 TPS itu sudah diputuskan oleh Bawaslu Riau untuk PSU dan PSL, dan masih ada beberapa TPS lainnya yang berpotensi untuk melakukan hal yang sama. Total jumlah semuanya bisa mencapai 22 TPS namun 17 TPS itu sudah diputuskan. "Soal waktu kami belum tahu, dan soal waktu ini kami serahkan kepada KPU Riau," sebut Rusidi.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar