Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tenta

Bawaslu Rekomendasikan 112 TPS di Riau untuk lakukan Pemungutan Suara Ulang

Rusidi Rusdan

RIAU--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau merekomendasikan 112 TPS untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemilu Lanjutan (PSL) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau. Hal itu dikeluarkan setelah melalui verifikasi dan pengumpulan data hasil pengawasan Pengawas TPS seluruh Riau. "Hasil pengawasan itu kemudian dikaji dan dibahas, tepat 2 hari setelah pencoblosan. Pembahasan secara komprehensif dengan melakukan rekapitulasi kejadian khusus serta permasalahan yang terjadi di seluruh TPS di Riau," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Sabtu (20/4). Rusidi menyebutkan, dia telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas di setiap tingkatan untuk merekapitulasi permasalahan yang terjadi di setiap TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 lalu.

"Berdasarkan hasil pengumpulan permasalahan yang terjadi di Riau, sebanyak 26 TPS dilakukan Pemungutan Suara Ulang, dan 86 TPS Pemilu Lanjutan yang tersebar di 10 Kabupaten dan Kota," kata Rusidi.Menurut Rusidi, hal itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 372 ayat (2). Bunyinya, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan di antaranya pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan.

"Dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Makanya petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan sehingga menjadi tidak sah, dan adanya pemilih yang tidak memiliki E-KTP dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb," ucap Rusidi.Rusidi menegaskan bahwa batas waktu pelaksanaan PSU paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU kabupaten/kota. Itu berdasarkan Pasal 373 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017.

Kemudian dalam Pasal 433 ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 menerangkan bahwa dalam hal pelaksanaan pemilu sebagai sebagaimana dimaksud dalam pasal 431 ayat (1), pasal 432 ayat (1), tidak dapat dilaksanakan di 40% jumlah provinsi dan 50% dari jumlah pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilu lanjutan atau Pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU.Berdasarkan data yang terangkum dalam laporan jajaran pengawas Pemilu untuk di Provinsi Riau terdapat sebanyak 2.816 pemilih yang tidak dapat memberikan hak suaranya pada hari pencoblosan dengan permasalahan surat suara yang telah habis.''Kami menerima banyak sekali laporan dari pengawas pemilu se Riau yang melaporkan banyaknya warga masyarakat yang tidak bisa memilih. Hal ini, karena kekurangan surat suara. Maka kami kemudian melakukan rapat untuk membahas solusi demi menyelamatkan hak pilih warga negara dalam memberikan suaranya dalam pemilu 2019. Kesimpulannya adalah dalam bentuk rekomendasi kepada KPU agar dilakukan PSU dan PSL di 112 TPS se Riau," terang Rusidi. (Net/Hen).
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar