Dipidana paling lama 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta

Merusak dan Mengubah Hasil Perolehan Suara Peserta Pemilu Bisa Dipidana

Rusidi Rusdan

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan mengimbau seluruh jajaran pengawas pemilu se-Riau agar memastikan berita acara hasil daripada pemungutan dan perhitungan suara ini tidak ada diubah-ubah atau diotak-atik. ''Diharapkan kepada jajaran Pengawas untuk dapat dan mengawasi. Selain itu, Peserta Pemilu untuk turut mengawasi, dan cermati perolehan suara di internal masing-masing Parpol. Karena ini bisa ada potensi pergeseran suara Parpol ke Caleg. Cermati juga penjumlahan akhir," ujar Rusidi Rusdan, Ahad (21/4/19).

Hari ini, 4 (empat) hari Pasca Pencoblosan dalam pemilihan umum serentak taahun 2019. Sejumlah masyarakat meminta kepada Bawaslu Provinsi Riau khususnya, untuk melakukan pengawasan terkait hasil dan rekap pemungutan suara yang berasal dari TPS. Gejala ini terlihat dari alotnya dalam Pleno rekakapitilasi di tingkat PPK dan banyaknya kecemasan dari caleg. Namun katanya, hal itu jangan coba-coba melakukan perubahan perolehan suara yang sudah dihitung di TPS. Karena ada sanksi pidana yang menanti.

Oleh sebab itu, dirinya selaku Ketua Bawaslu Riau menginstruksikan pada seluruh jajaran pengawas melalui Group jejaring (Whatsapp) Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memastikan hasil pemungutan dan perhitungan dan juga rekapitulasi suara tidak berubah dari dihasil di TPS.Rusidi mengutip Pasal 505 Undang-undang No.7 Tahun 2017, yang menegaskan kepada Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Rusidi menambahkan, bahwa Pasal 504 UU No.7 Tahun 2017, menekankan kepada setiap orang yang karena kelalaiannya dan menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).

"Dilihat dari 2 pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa siapapun, termasuk penyelenggara (KPU, Bawaslu dan jajarannya) yang merusak, menghilangkan, bahkan merubah hasil perhitungan suara dari TPS, akan dipidana dengan pidana paling lama 1 Tahun dan denda Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah),'' tegas Rusidi.Intruksi ini, menurut Rusidi agar Pengawas, Penyelenggara, dan Peserta Pemilu benar-benar menjaga amanat rakyat Indonesia demi menciptanya pemilu yang jujur, bersih, dan adil.(Rls/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar