Urai Kemacetan Arus Lalulintas

Dishub Pekanbaru Lakukan Rekayasa Lalulintas di Seputaran Jembatan Siak IV

Yuliarso SSTP

PEKANBARU --(KIBLATRIAU.COM)-- Setelah dibukanya jembatan Siak IV atau yang disebut dengan jembatan Sultan Abdul Jalil Alamudinsyah/Marhum Bukit, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan penyesuaian dan rekayasa lalulintas.

Demikian dikatakan Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso SSTP saat dikonfirmasi wartawan Senin (29/4/2019).

"Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamudinsyah, dengan nama lain Marhum Bukit yang menghubungkan Kecamatan Pekanbaru Kota ke Kecamatan Rumbai Pesisir. Selama ini memisahkan jalan protokol Jenderal Sudirman ke wilayah utara Kota Pekanbaru. Terlebih lagi,  lalu lintas di sekitar Jembatan Marhum Bukit tersebut perlu disesuaikan guna kesinambungan dan pemecahan kemacetan yang ada di seputaran jembatan tersebut," terang Yuliarso.

Selain memecah kemacetan, dikatakan mantan Camat Rumbai Pesisir ini, penyesuaian dan rekayasa lalu lintas juga dapat mendukung pengembangan bisnis diarea rekayasa lalu lintas.

"Penyesuaian dan rekayasa lalu lintas juga akan mendukung pola lalu lintas dan bisnis yang ada di sekitar rekayasa lalu lintas, baik pasar buah, seputaran Jalan Juanda serta penyelenggaraan Carfreenight/festynight yang sudah terlaksana setiap Jumat dan Sabtu malam,"  sebut Yuliarso.

Sebagimana diketahui,  Dinas Perhubungan telah memasang rambu larangan masuk dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Sam Ratulangi (satu arah dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Jenderal Sudirman).

Kemudian rambu larangan masuk dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Riau I (satu arah dari Jalan Riau I menuju Jalan Ahmad Yani.

Selanjutnya,  rambu larangan masuk dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Riau. Rambu larangan masuk dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Riau. Rambu larangan masuk Jalan H Juanda dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Jenderal Sudirman (satu arah dari Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan A Yani.

Sementara itu,  Dishub Kota Pekanbaru mulai memberlakukan aturan rekayas ini mulai tanggal 3 Mei 2019. '"Ya kami mengimbau agar warga bersama-sama untuk lebih tertib dan patuh pada lalu lintas. Selain itu,  jangan  berhenti parkir diatas jembatan. Sebab hal ini sangat berbahaya bagi pengendara yang sedang melintas, '" harap Yuliarso. (Fr/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar