Terkait Pembangunan PLTSa di Muara Fajar

Pemko Pekanbaru Tunggu Kedatangan Tim Penilaian dari Kementrian Pusat

Zulfikri SH

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab mengenai lingkungan dan kebersihan telah mengajukan permohonan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). ''Untuk lokasinya kita sediakan di daerah Muara Fajar Rumbai. Karena lokasi ini sangat cocok untuk pembangunan PLTSa itu. Kini kita terus mempersiapkan data-data pendukung,'' ungkap Kadis DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri SH kepada wartawan , Jumat (3/5/2019).


Disampaikan Zulfikri, setelah mengikuti rapat beberapa waktu lalu, maka tim penilaian dari Kementerian DLHK dan pihak terkait lainnya untuk melakukan kunjungan ke Pekanbaru dalam waktu dekat ini . Namun, sebagaimana rencana, pihak Kementrian pusat akan datang ke Pekanbaru pada bulan Mei ini untuk melihat secara langsung tempat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayah Kota Pekanbaru tersebut.''Kita belum dapat jadwal pastinya kapan mereka  (tim penialaian red) datang ke Kota Pekanbaru. Tetapi, direncanakan kunjungan itu  pada bulan Mei 2019 ini. Tetapi, kita juga berharap pihak kementrian pusat bisa secepatnya datang ke Kota Pekanbaru. Sehingga, nantinya bisa secara jelas apa saja yang perlu dipersiapkan terkait pembangunan PLTSa itu,'' ujar Zulfikri.

Sebagaimana diketahui saat ini, keberadaan sampah menjadi salah satu masalah lingkungan yang paling krusial di Kota Pekanbaru. Selain itu, jumlah sampah Kota Pekanbaru mencapai 1106,19 ton perhari, yang mana 800 ton dibawa ke Tempat Penampungan  Akhir (TPA) Muara Fajar setiap harinya. Semakin banyak sampah yang dihasilkan, maka semakin banyak pula sampah yang masuk ke TPA Muara Fajar. Kondisi ini dapat memperpendek usia TPA Muara Fajar yang hanya berusia lima tahun. Menyikapi hal itu, maka Pemko Pekanbaru pengajuan permohonan sesuai Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, tentang Percepatan Program Pembangunan PLTSa. Dimana Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS).

Diketahui, usulan yang disampaikan Pemko Pekanbaru mempertimbangkan beberapa hal, yaitu Kota Pekanbaru sebagai kota strategis dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan populasi tertinggi di pulau Sumatera dengan jumlah penduduk 1,1 juta jiwa (tahun 2018) dan menghasilkan sampah lebih dari 1000 ton/hari. Sehingga dengan alasan ini, Kota Pekanbaru memiliki potensi yang cukup besar dalam hal menyediakan bahan baku sampah untuk dijadikan listrik melalui PLTSa.

Bagaikan gayung bersambut, usulan percepatan pembangunan PLTSa di Kota Pekanbaru disambut baik oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim. Hal ini dapat dilihat dari diundangnya Walikota Pekanbaru dan DLHK Pekanbaru untuk membahas program pembangunan PLTSa. Pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah ini menggunakan teknologi proses thermal incinerator atau pembakaran. Sebelum Kota Pekanbaru, PLTSa telah dibangun di beberapa daerah. Di antaranya PLTSa Benowo Surabaya dan PLTSa Bantar Gebang Jawa Barat.(Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar