Selama bulan Ramadan

Tempat Hiburan Malam yang Miliki Fasilitas Hotel Diperbolehkan Beroperasi 

Firdaus ST MT

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)-- Selama bulan Ramadan nanti, Tempat Hiburan Malam (THM)  yang disediakan hotel di Pekanbaru diberi izin untuk tetap dibuka.  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru beralasan agar tamu-tamu hotel yang menginap bisa menikmati fasilitas hiburan malam dengan aman, tanpa khawatir akan adanya razia petugas.

Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT  menjelaskan,  bahwa kebijakan ini sudah dibicarakan oleh pemerintah, bersama tokoh masyarakat dan pemuka agama di Kota Pekanbaru. 

"Kita evaluasi apa yang telah disepakati tokoh agama, masyarakat dan pemerintah.Dengan begitu,  pemerintah hanya melegalkan kesepakatan yang telah disepakati bersama," ujar Firdaus.

Firdaus menambahkan,  selama tempat hiburan malam di hotel di Kota Pekanbaru tidak berdampak pada lingkungan sekitar, izin untuk kepada pihak hotel untuk membuka tempat hiburan malam masih diperbolehkan. 

Alasan pemerintah tempat hiburan malam di dalam hotel itu merupakan satu kesatuan dengan fasilitas lain yang telah disediakan oleh pihak penyedia jasa layanan penginapan ini. Namun waktu operasinya tetap dibatasi, " sebut Firdaus.

Diterangkan Firdaus,  tempat hibungan malam di dalam hotel sifatnya lebih eksklusif. Dengan kata lain hanya orang-orang tertentu yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Artinya, masyarakat umun dengan ekonomi menengah tidak akan menggunakan fasilitasi hiburan malam yang disediakan hotel, karena akan dibebani soal biaya tinggi.

Sementara itu,  kebijakan ini tak jauh berbeda dengan sikap Pemko Pekanbaru pada Ramadan tahun sebelumnya. 

"Tamu-tamu hotel dari luar daerah yang datang ke Pekanbaru tetap mendapatkan kenyamanan dan rasa aman dalam menikmati fasilitas yang telah disediakan pihak hotel. Hal ini tentunya pihak hotel bisa mematuhi aturan yang ada, " harap Firdaus. (Lx/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar