Butuh waktu 13 sampai 14 hari

KPU Usul Rapat Rekapitulasi Suara Luar Negeri Dilakukan di 2 Ruangan

Arief Budiman

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya mengusulkan rapat rekapitulasi suara pemilu luar negeri dilakukan di dua ruangan. Usulan lantaran KPU baru merampungkan belasan berkas rekapitulasi suara luar negeri. "Kami sudah melakukan pembahasan dan kami bicara dengan kawan-kawan, bahwa kami ingin usulkan rapat panel pembahasan rekapitulasi dilakukan di dua ruangan," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Ahad (5/5/2019). 

Arief mengatakan, dua ruangan rapat pleno berada di aula utama dan di tenda halaman KPU. Saat ini, KPU baru merampungkan 11 berkas rekapitulasi Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) dari total 130 berkas sejak penghitungan yang dimulai kemarin, Sabtu (4/5). Arief menambahkan, dengan sisa berkas PPLN yang belum direkap, butuh 13 sampai 14 hari untuk menyelesaikannya jika masih dilakukan dengan pola yang sekarang diterapkan.

"Kalau kita laksanakan dengan pola seperti ini (satu ruangan), kita butuh waktu 13 sampai 14 hari. Kalau sekarang tanggal 5 (Mei) tanggal 19 (Mei), maka kita cuma punya waktu 3 hari perhitungan dalam negeri," lanjutnya.  Arief mengatakan penambahan ruang rapat pleno diusulkan mengingat jumlah berkas dalam negeri mencapai 114 berkas, dengan rincian 80 berkas rekap legislatif dan 30 berkas pemilihan presiden. "KPU juga akan menetapkan (pemilu) DPD dari 34 Provinsi, jadi jumlahnya juga cukup banyak," ujar Arief.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar