Dukung  Program Call Center Darurat Pemko Pekanba

Balai Monitor SFR Kunjungi Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru

 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Pekanbaru, saat foto bersama dengan pihak Diskominfo Pekanbaru, Selasa (28/5/2019.

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)--  Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Pekanbaru, menyatakan mendukung program Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang segera me-launching call center untuk situasi darurat di nomor 112.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Sarana dan Pelayanan Balai Monitor SFR Kelas I Pekanbaru Tonino Tito, saat berkunjung ke kantor Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Selasa (28/5/2019).

Kedatangan Tito dan jajaran diterima Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru Firmansyah Eka Putra didampingi Sekretaris Diskominfotiksan Azhar, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi dan Komunikasi Publik (PLIKP) Mawardi. Selain itu,  Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dino Prima, serta Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government dan Teknologi Informatika Deni Hidayat.

Kepala Bidang PLIKP Diskominfotiksan Pekanbaru Mawardi menyebutkan, kedatangan tim Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Pekanbaru itu sesuai undangan Diskominfotiksan perihal prosedur perizinan penggunaan frekuensi radio dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Nantinya, terang Mawardi, Call Center darurat tersebut akan terintegrasi dari Dinas Kominfotiksan ke 8 (delapan) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, PLN, Dinas Kesehatan, Polisi, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi lainnya.

"Jadi masyarakat dapat menelpon kontak center 112 untuk keadaan darurat, Call Center akan mengirimkan laporan yang masuk ke instansi terkait menggunakan sistem jaringan radio. Karenanya kita mengundang Balmon (Balai Monitor) untuk memberi petunjuk tentang perizinan penggunaan frekuensi radio tersebut,” ungkap Mawardi.

Sementara itu,  Kepala Seksi Sarana dan Pelayanan Balai Monitor SFR Kelas I Pekanbaru Tonino Tito mengatakan, penggunaan frekuensi radio harus menggunakan izin stasiun radio. 

Balai Monitoring mendukung dan mengapresiasi Diskominfotiksan untuk mengurus izin stasiun radio dalam hal penggunaan frekuensi radio dalam pengelolaan Call Center tersebut. Tito juga berharap agar Diskominfotiksan dapat menjadi teladan dalam tertib penggunaan frekuensi radio di Kota Pekanbaru.

"Jadi kunjungan kami ini perihal rencana pelaksanaan call center 112. Kami membantu memberikan informasi tentang setiap pengguna frekuensi radio harus memiliki izin. Karena komunikasi di call center tidak hanya menggunakan jalur telepon dan internet tapi juga menggunakan handy talky. Maka harus memiliki izin stasiun radio. Kami berharap Dinas Kominfo dapat menjadi contoh untuk yang lainnya agar tertib dalam penggunaan frekuensi radio," harapnya. (Dl/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar