MK Dengarkan Keterangan 15 Saksi dari Kubu Prabowo
Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2019
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang sengketa pilpres pada hari ini, Rabu (19/6). Pada sidang hari ini, mahkamah bakal memperdengarkan keterangan 15 saksi dan ahli dari kubu Prabowo dan Sandiaga Uno. "Sidang akan dilanjut Rabu 19 Juni 2019, pukul 09.00 WIB. Kita mulai dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon kalau ada," ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, dalam sidang, Jakarta, Selasa 18 Juni 2019. Pada sidang sengketa pilpres kemarin, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyerahkan dua surat permohonan untuk perlindungan saksi kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya penyampaian keterangan para saksi tersebut dilaksanakan pada hari ini.
"Ada dua surat yang kami ajukan, surat pertama hasil konsultasi kami dengan LPSK. Saya tidak menjelaskan apa isi suratnya," kata Bambang dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa. Surat tersebut kata dia, prinsipnya dalam diskusi dengan LPSK guna melindungi seluruh saksi yang diajukan. Sehingga LPSK kan melakukan perlindungan itu bila diperintahkan oleh MK.
Sebab, LPSK terbentur dengan Undang-Undang (UU) LPSK dalam memberikan perlindungan pada saksi. Selanjutnya yakni surat untuk saksi dari petugas atau aparat hukum menghadiri sidang sengketa pilpres di MK. Karena saksi ini baru akan datang bila mendapatkan panggilan dari MK. "Ada kebutuhan saksi dari penegak hukum yang sudah kami hubungi jadi salah satu potensial saksi kami. Kalau ada perintah MK untuk bisa hadir, maka akan hadir," ucapnya.(Net/Hen
Tahapan Sidang Sengketa Pilpres di MK
Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 24 Mei 2019.
Berikut jadwal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pilpres 2019:
22-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres. Pengajuan gugatan ini dapat dilakukan 3 hari setelah penetapan hasil pilpres melalui rekapitulasi oleh KPU.
11 Juni 2019
Registrasi permohonan peserta pilpres yang mengajukan gugatan berupa:
1. Penyampaian akta registrasi perkara konstitusi kepada pemohon.
2. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon
3. Pemberitahuan hari sidang pertama
12 Juni 2019
1. Penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.
2. Penyampaian jawaban termohon dan keterangan pihak terkait terhadap pemohon
14 Juni 2019
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
17-21 Juni 2019
MK kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
24-27 Juni 2019
Sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim
28 Juni 2019
MK membacakan sidang putusan pilpres.
28 Juni-2 Juli 2019
MK menyerahkan salinan putusan.
Tulis Komentar