Langgar UU Perlindungan Anak

Menteri Yohana Terjunkan Tim Terkait Pasutri Live Seks di Hadapan 6 Anak

Menteri PPPA Yohana Yambise.


 
 

 

 

JAWA BARAT--9KIBLATRIAU.COM)-- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menanggapi soal pasangan suami istri (pasutri) di Tasikmalaya Jawa Barat, yang menjual adegan hubungan seks mereka kepada anak-anak. Yohana mengaku akan menurunkan tim untuk menelusuri kasus tersebut. "Saya sudah dengar laporan itu dan tim dari PPA akan turun ke Tasikmalaya karena ini melanggar UU Perlindungan Anak," kata Yohana di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/6).

Pasutri tersebut mengajak anak-anak menonton adegan seks dengan dipungut biaya Rp 5 ribu atau membayar dengan rokok hingga mi instan. Yohana memastikan pasutri berinisial ES (24) dan LA (24) ini akan dikenakan sanksi pidana. "Kalau memang seperti begitu pasti pasangan suami istri-nya akan kena sanksi, kena hukuman. Karena ada dalam UU perlindungan anak yang melarang, terjadi pembiaran, menggunakan anak-anak untuk kepentingan, itu kan untuk kepentingan mereka, ya menambah cari uang," jelasnya. "Itu salah. Kita bisa selidiki itu nanti dan bisa melalui jalur hukum. Mereka bisa kena hukuman, itu melanggar UU perlindungan anak," sambung Yohana.

Adanya kejadian ini, Yohana meminta agar para orangtua lebih mengawasi anak-anak mereka. Terlebih, di era modern sekarang, konten bermuatan seks akan lebih mudah didapat. "Aktif karena sudah ada dalam UU perlindungan anak, banyak anak-anak melakukan hal-hal yang tidak terpuji karena salah pengasuhan dari orang tua. Jadi perlu perhatian khusus dari orang tua," ucapnya.

Seperti diketahui, pasutri yang merupakan warga Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat mengajak anak-anak di kampung untuk menyaksikan langsung adegan ranjang mereka. Aksi ini kemudian terungkap dari seorang anak yang menceritakan kejadian itu pada guru ngaji di kampungnya. Saat ini, kejadian tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Guru ngaji pun telah mengadukan kejadian tersebut ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar