Tak Kantongi IMB dari Pemko

Satpol PP Pekanbaru Segel Ruko di Jalan Jenderal Sudirman

Agus Pramono

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Saat ini,  masih ada bangunan yang tak kantongi izin di Kota Pekanbaru . Menyikapi hal itu,  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan pada malam Rabu (19/6/2019) pasukannya melakukan penyegelan bangunan yang berada di Jalan Sudirman - Pekanbaru. tepatnya di seberang rumah sakit Awal Bros.

Penyegelan bangunan berbentuk ruko itu karena pemilik bangunan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemko Pekanbaru.

"Benar, tadi malam kami telah menyegel satu ruko di Jalan Soedirman. Itu karena mereka membangun tanpa izin," ungkap Agus Pramono, Kamis (20/6).

Agus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi dan izin mendirikan bangunan di Kota Pekanbaru, bahwa setiap warga diwajibkan mengurus izin untuk membangun terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunannya.

"Otomatis mereka yang mengabaikan peraturan ini proses membangun ya akan kami hentikan dengan melakukan penyegelan. Selain itu,  kita minta pelaku usaha untuk mengurus IMB mereka," tegas Agus. (Lx/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar