Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Kubu Jokowi dan Prabowo Siap Terima Apapun Keputusan MK

Pakar IT Marsudi Wahyu bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2019

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua tim hukum pasangan Joko Widodo- Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, akan menghormati dan menerima apapun putusan Majelis Hakim dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). "Apapun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," katanya dalam penyampaian laporan penutupan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (22/6).Dia mengungkapkan, pihaknya bersyukur telah berkesempatan untuk mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan. Semua alat bukti dan argumen tim hukum 01 sebagai pihak terkait dalam persidangan juga telah disaksikan masyarakat Indonesia. Dia berharap masyarakat bisa menyaksikan persidangan yang berlangsung jujur dan adil. Yusril kemudian mengutip surat An-Nissa ayat 135 yang terukir dan terpampang di luar ruang sidang. Ayat tersebut juga dibacakan oleh tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam pernyataan terakhir mereka.

Isinya mengenai upaya menegakkan keadilan. Yusril mengatakan ayat tersebut juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. "Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim yang mulia, bagi kita semua," ujarnya. Sementara itu, Ketua tim hukum Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya siap menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). "Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih nggak siap," katanya.

Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mendoakan kubu 02 serta mendoakan agar seluruh proses pemilihan umum berjalan dengan baik. Namun, menurut dia, tugas belum selesai setelah putusan lantaran semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik. Selain itu, Bambang menyebut menjadi tugas bersama meminimalisasi risiko perpecahan karena masyarakat yang terbelah selama proses pemilihan umum."Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," tutup Bambang. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menutup sidang kelima sengketa Pilpres 2019 yang dimulai pada Jumat pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 22.15 WIB.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar