Dalam Satu Hari

DPMPTSP Pekanbaru sudah Proses sebanyak 50 SIUP

Jamil Mag Msi

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)-- Dalam satu hari,   layanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru di Mall Pelayanan Publik (MPP) memproses lebih kurang 50 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Diantaranya pengurusan baru hingga perpanjangan.

Demikian dikatakan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil MAg MSi  kepada media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

"Seluruh layanan di MPP ada, mulai layanan Pemko, hingga pelayanan di luar instansi Pemko Pekanbaru. Seperti imigrasi dan samsat. Selain itu untuk diketahui, dalam satu hari 50 SIUP yang berproses," ujar Jamil.

Berdasarkan data DPMPTSP, 1.214 SIUP telah diterbitkan, dengan klasifikasi usaha yang tertera di daftar perizinan SIUP. Seperti barang harian, bahan kontruksi, furniture, peralatan listrik dan perlengkapannya, komputer, suku cadang mesin dan lainya.

"Dari total ribuan itu, ada pengurusan baru, perpanjangan dan perubahan. Intinya itu yang sudah siap dan terdata dengan kita. Kalau untuk yang masih berproses di bagian pelayanan, kita belum tahu. Karena belum sampai datanya ke kita," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Arsip dan Pengembangan Sistem DPMPTSP, Adi Lesmana belum lama ini. (Fr/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar