Terkait Yel-yel Suporter PSPS

''Seumur Hidup Baru Kali Ini Saya Dihina''

Drs H Syamsuar

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Provinsi Riau langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan suporter PSPS Riau, Curva Nord. Hal ini, terkait dengan yel-yel yang diteriakkan dengan kata-kata menghina Gubernur Riau  Drs H Syamsuar. Yel-yel Curva Nord usai laga antara PSPS melawan PSMS Medan akhir pekan lalu dinilai sangat tidak pantas karena disamakan dengan binatang.Perintah melaporkan suporter fanatik PSPS Riau tersebut, langsung oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar, yang baru pulang dari Thailand dan mengambil sikap tegas dengan menempuh jalur hukum penghinaan dirinya, Selasa (25/6/2019), melalui Biro Hukum Setdparov Riau. “Baru kali ini seumur hidup saya, ada orang yang mengubah saya dengan kata-kata binatang. Dan ini tidak bisa saya terima, dan laporan itu memang saya yang suruh,” tegas Syamsuar, Selasa (25/6/2019) di Kantor Gubernur Riau.

Gubri menegaskan, ini pelajaran bagi suporter agar tidak melakukan hal yang sama terhadap orangtua lagi. Dan cukup bagi dirinya saja yang mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya dari suporter. Sejauh ini ia tidak pernah menerima perlakuan yang dirinya tidak mengetahui apa yang menjadi alasan mereka menghina dirinya dengan ucapan binatang.“Awak pulak yang disalahkan, jadi biarkan penegak hukum yang menyelesaikannya. Itukan sesuai dengan koridor hukum, cukup saya yang kenak jangan sampai ada yang lain kenak,” ungkap mantan Bupati Siak ini. “Mudah betul mereka bilang orang anjing, nanti semua orang mengatakan anjing marahlah orang. Biar sajalah mereka menerimanya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita ini berada di tanah Melayu yang bermarwah, harus saling menghargai,” tambah Syamsuar.

Sementara itu, Karo Hukum Pemprov Riau, Nelly Wardani, melalui Kepala Sub Litigasi Pemprov Riau Yan Dharmadi, Selasa (25/6/2019) siang, memebenarkan gubernur yang memerintah agar melaporkan suporter Riau tersebut. Dalam aduan ini, pihaknya melaporkan Dolly Sandafic, selaku koordinator masa aksi Suporter PSPS Riau. Sesuai Pasal 315 KUHP pidana tentang penghinaan ringan. “Sesuai arahan pimpinan, hari ini kita sudah membuat pengaduan ke Polda Riau. Kita berharap pengaduan segera diproses lebih lanjut,” harap Yan Dharmadi.Dijelaskan Yan, pihaknya mengadukan pihak terkait Pasal 27 ayat 3 tidak ada delik penghinaan. Namun, karena tidak masuk, maka diarahkan ke kasus pidana. Pihaknya masih tahap pemeriksaan awal. Untuk proses selanjutnya akan ditindaklanjuti beberapa hari kedepan yakni paling lama 10 hari.

“Kami awalnya melaporkan penghinaan ini terkait kasus ITE ke Ditreskrimsus Polda Riau. Namun, oleh penyidik diarahkan melapor ke Ditreskrimum Polda Riau. Dan dugaan penghinaan terhadap Gubernur Riau ini, terpantau di rekaman video YouTube,” ungkapnya. “Untuk tahapan selanjutnya, nantinya pihaknya akan dipanggil pemeriksaan BAP pokok permasalahan. Dalam beberapa hari kedepan kita akan dipanggil untuk di BAP,” jelasnya.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai penyelesian secara kekeluargaan karana pihak Curva Nord sudah menyatakan permintaan maaf saat audiensi dengan Wakil Gubernur Riau, Yan Dharmadi menegaskan semua tergantung Gubernur karena gubernur yang minta untuk dilaporkan. “Kalau itu nanti tergantung gubernur. Sebab, permintaan maaf belum pada dirinya, tapi dengan Wakil Gubernur,” tutup Yan mengakhiri.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar