Minimalisir Peredaran Miras Tak Berizin

DPRD Minta DPP Bersinergi dengan Beacuka

T Azwendi

PEKANBARU---(KIBLATRIAU.COM)-- Menimalisir  peredaran minuman keras (Miras)  tak berizin,  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Pekanbaru diminta bersinergi dengan pihak Becukai. Karena sangat tidak diperbolehkan menurut peraturan daerah Kota Pekanbaru. 

"Saya ingatkan kepada Disperindag dan bea cukai mestinya mengevaluasi dan melakukan monitoring sesegera mungkin karna di beberapa zona di Pekanbaru ada diindikasi banyak penjualan miras yang melanggar aturan," terang Azwendi, selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (27/6/2019)

Dijelaskan Azwendi, peredaran atau penjualan minuman keras haruslah memiliki izin dan sesuai tempat. Jika miras dijual bebas akan berdampak buruk bagi masyarakat.

"Adanya peredaran miras di tempat-tempat tertentu, jika memliki izin silahkan saja, namun biasanya izin penjualan miras itu m       encakup izin hotel dan retoran yang sudah include didalamnya. Namun jika diluar hal yang disebutkan ini, kita harus tinjau kembali apakah ada izinnya atau tidak. 

Jika tidak ada berarti sudah melanggar peraturan. Artinya mereka harus diberikan sanksi tegas sampai pencabutan usahanya. Sebab hal ini sudah tidak benar. Apalagi sampai terjadi keributan. Berarti hal ini berdampak pada masyarakat," tegas Azwendi.(Mm/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar